Selayar Sulawesi Selatan – Maraknya dugaan pengelembungan siswa pada pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini menjadi sorotan masyarakat dan Publik,
Sorotan Pengelembungan siswa kali ini sangat tajam tertuju pada pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) SUMBER ILMU SELAYAR yang berada di Jl.A.P. Pettarani Lrg.Mukmin No.8 , Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan,
Hal tersebut berawal dari investigasi media dan tim dilapangan, Menemukan banyak kejanggalan yang terjadi pada pusat kegiatan belajar (PKBM) SUMBER ILMU SELAYAR, Baik dari Gedung Sekolah, saran dan prasarana sekolah, bahkan bangku tempat belajar hanya beberapa bisa dihitung dengan jari, jika setiap tahun data. Siswa PKBM tersebut mencapai seribu lebih kurang, artinya masyarakat yang ada di Kecamatan Bontoharu dan , Kabupaten Kepulauan Selayar, banyak yang putus sekolah,’ ungkap salah satu warga setempat
Namun yang menjadi pertanyaan Masyarakat dan Publik, Benarkah pada tahun 2025 jumlah siswa PKBMÂ SUMBER ILMU SELAYAR, Sebanyak 934 siswa atau kah, manipulasi data semata, Masyarakat dan Publik menantikan kepastian dari pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan ulang data pokok Pendidik (Dapodik) di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) SUMBER ILMU SELAYAR, Karna masyarakat dan publik menilai data siswa tersebut sudah mengada-ada, hanya agar menerima BOP yang lebih besar, bila data tersebut adalah siswa murni melakukan kegiatan belajar mengajar, maka kami acungi jempol kepala PKBM Sumber Ilmu Selayar bisa mengkerut siswa dengan jumlah yang cukup besar hampir seribu siswa.
Contoh data siswa penerima bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) pada pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Sumber Ilmu Selayar pada tahun 2025 terdiri Paket A: 95 siswa , Dengan dana bantuan  BOP 138.700.000
Paket B: 371 siswa, Dengan dana. bantuan BOP 623.280.000
Paket C: 468 siswa, Dengan dana bantuan BOP 945.360.000, Total dana BOP yang diterima tahun 2025 sebesar Rp 1.707.340.000, Belom tahun sebelum dan sesudahnya, Fantastis bukan.
Namun sepanjang penyelusuran media dan tim, Diduga kuat oknum kepala PKBM Sumber Ilmu Selayar telah melakukan berbagai macam modus operandi seperti
1. Siswa Fiktif: Mencantumkan nama-nama siswa yang sebenarnya tidak ada atau tidak pernah mengikuti pembelajaran untuk mengklaim dana bantuan.
2. Tutor/Pengajar Fiktif:Â Membuat data tenaga pendidik palsu agar anggaran honor dapat dicairkan.
3. Pemotongan Honor: Memotong paksa gaji asli para tutor yang benar-benar mengajar.
4. Pembelajaran Fiktif: Melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar yang pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan.
5. Pemalsuan Nota dan Laporan: Menggunakan nota atau kwitansi palsu sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
6. Rekayasa Daftar Hadir: Melaporkan kegiatan beserta daftar hadir yang direkayasa, atau mencatatkan pengajar yang tidak pernah datang mengajar.
7. Manipulasi Data Siswa (Mark-up):Â Menggelembungkan jumlah peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar mendapatkan alokasi dana yang jauh lebih besar dari ketentuan yang seharusnya.
8. Pengelapan PIP:Â Mencairkan dana bantuan PIP Kolektif dananya dipakai untuk kepentingan pribadi
melakukan , untuk Jumlah siswa penerima PIP, Sesuai dengan prin Out Rekening Koran akan dituangkan dalam pemberitaan berikutnya,
Hingga berita ini dimuat, oknum Kepala PKBM Sumber Ilmu Selayar belum memberikan penjelasan terkait penggunaan dugaan pengelembungan siswa dan pengunaan dana BOP banyak yang diselewengkan, di konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak ada komentar,
Sementara Masyarakat setempat menilai, keterbukaan informasi keuangan sangat penting untuk menjamin anggaran pendidikan benar-benar dikelola sesuai aturan dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran. Masyarakat berharap Kejari dan Inspektorat segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh dokumen administrasi keuangan, serta memverifikasi kesesuaian realisasi dengan ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat setempat ingin kepastian bahwa uang rakyat yang dialokasikan untuk pendidikan tidak disalahgunakan. Audit harus dilakukan secara objektif dan tuntas, sehingga jika ditemukan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti,
Masyarakat menantikan respons cepat dan langkah nyata dari Kejari dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, demi menjaga akuntabilitas anggaran pendidikan di PKBM SUMBER ILMU SELAYAR tidak disalah gunakan,
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. dugaan penyalah gunaan wewenang Terindikasi melakukan tidak pidana korupsi merupakan informasi dari narasumber dan masih berupa dugaan, yang harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum dengan meng Audit menyeluruh.
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2 dan 3, media ini terbuka 2 x 24 jam untuk hak jawab dan hak koreksi dari pihak terkait, Hak jawab dan koreksi akan diterbitkan kembali sebagai perimbangan pemberitaan
Time




