Mandailing Natal | Garisdata.com – Personel Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina), mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Huta Raja, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (5/9/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MT (32), warga Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek. Sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja turut diamankan dari lokasi.
Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Huta Raja.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 WIB, personel mendatangi sebuah penginapan yang ditempati tersangka di Desa Huta Raja,” jelasnya.
Saat petugas tiba di lokasi, MT diduga berusaha melarikan diri melalui pintu belakang penginapan. Dalam upaya melarikan diri tersebut, ia diduga membuang sejumlah barang yang kemudian ditemukan kembali oleh petugas.
Setelah berhasil mengamankan MT, personel bersama Kepala Desa Huta Raja melakukan pencarian terhadap barang yang sebelumnya diduga dibuang. Barang tersebut kemudian ditemukan dan diperiksa di hadapan petugas serta Kepala Desa.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 9 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,29 gram.
Selain itu, petugas mengamankan 14 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Rinciannya, 13 bungkus memiliki berat keseluruhan 1,64 gram bruto, sedangkan satu bungkus lainnya memiliki berat 2,72 gram bruto.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni:
- Uang tunai sebesar Rp1.810.000;
- Satu kotak kecil warna ungu yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu;
- Satu plastik bening yang diduga digunakan untuk menyimpan ganja; dan
- Satu unit telepon seluler merek Vivo warna orange.
Dalam pemeriksaan awal, MT disebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Lingga Bayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Mandailing Natal.
Kapolsek Lingga Bayu mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut dapat dilakukan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkas IPTU Ilham.
Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
(TIM/HPL)




