JAKARTA, Garisdata.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap berbagai modus operandi praktik haji ilegal yang kerap merugikan masyarakat. Modus yang ditemukan meliputi penyalahgunaan dokumen perjalanan hingga penipuan berbasis investasi.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa salah satu modus utama adalah penggunaan visa non-haji, seperti visa ziarah dan visa kerja, untuk memberangkatkan jemaah.
“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” ujar Nunung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4).
Selain penyalahgunaan visa, Polri mengidentifikasi beberapa pola kejahatan lain dalam penyelenggaraan haji ilegal:
- Haji Tanpa Antre: Menawarkan keberangkatan instan dengan biaya sangat tinggi.
- Visa Negara Lain: Memberangkatkan jemaah Indonesia menggunakan kuota atau visa dari negara ketiga secara ilegal.
- Izin Tinggal (Ighomah): Memberangkatkan jemaah jauh lebih awal untuk mendapatkan izin tinggal sementara guna mengakali aturan haji.
- Skema Ponzi: Menggunakan setoran dana dari jemaah baru untuk membiayai keberangkatan jemaah lama.
- Penggelapan Dana: Membawa lari uang jemaah dengan dalih keadaan darurat atau force majeure.
Nunung menambahkan, maraknya kasus jemaah gagal berangkat dan telantar di luar negeri sering kali berakar dari keberadaan biro perjalanan yang tidak berizin. Biro-biro ini umumnya menawarkan paket yang tidak transparan dan tidak memberikan jaminan perlindungan hukum bagi jemaah.
Polri berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan kriminalisme di sektor penyelenggaraan ibadah haji guna melindungi calon jemaah dari kerugian materiil maupun moril.(SN)






