MANDAILING NATAL | Garisdata.com – Di usia yang tak lagi muda dan di tengah keterbatasan ekonomi, Hendrikus Foarota Halawa hanya memiliki satu harapan: keadilan. Petani sekaligus pelayan Gereja Katolik itu kini menggantungkan nasibnya kepada Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., dan Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Triboy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc., agar laporan yang telah ia sampaikan mendapat kepastian hukum.
Dengan mata berkaca-kaca, Hendrikus menceritakan bagaimana lahan yang telah menjadi sumber penghidupan keluarganya sejak tahun 1987 kini berubah menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit.
Menurut pengakuannya, selama kurang lebih 37 tahun menguasai dan mengusahakan lahan tersebut, tidak pernah ada pihak yang mengklaim ataupun mengganggu aktivitasnya. Namun, pada akhir tahun 2024, saat dirinya berada di Aceh, keluarga mengabarkan bahwa kebunnya telah dibuka menggunakan alat berat.
Setelah kembali ke Mandailing Natal dan melihat langsung kondisi di lapangan, Hendrikus mengaku sangat terpukul. Lahan yang selama puluhan tahun ia rawat disebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikelola Koperasi Unit Desa (KUD) Simpang Sirah Nauli di Kecamatan Lingga Bayu.
Akibat peristiwa tersebut, berbagai tanaman produktif yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga ikut musnah. Di antaranya sekitar 1.500 batang karet, 10 pohon durian, 60 rumpun salak, 5 pohon jengkol, 5 pohon belimbing, 10 pohon rambutan, dan 15 pohon pinang.
Yang semakin menambah kekecewaannya, hingga kini dirinya mengaku tidak pernah menerima kompensasi maupun ganti rugi atas tanaman yang hilang tersebut. Padahal, menurut keterangannya, beberapa pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan areal itu telah menerima kompensasi.
Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kejelasan, Hendrikus akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Mandailing Natal. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian atas hak-haknya.
Kuasa hukum Hendrikus, Muhammad Sulaiman Harahap, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diungkap dalam perkara tersebut. Salah satunya mengenai dasar penguasaan lahan yang kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Menurut Sulaiman, apabila KUD Simpang Sirah Nauli memperoleh hak atas lahan tersebut melalui mekanisme perizinan atau Hak Guna Usaha (HGU), maka seharusnya terdapat proses administrasi yang jelas. Mulai dari izin lokasi, pemeriksaan fisik dan yuridis lahan, pengukuran bidang tanah, hingga pemasangan tanda batas yang diketahui para pemilik lahan yang berbatasan langsung.
“Klien kami tidak pernah menjual ataupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penguasaan lahan tersebut,” tegas Sulaiman.
Selain dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman produktif, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan perusakan makam yang berada di area kebun tersebut. Menurutnya, hal itu semakin menambah penderitaan yang dialami kliennya.
Karena itu, pihaknya berharap Kapolres Mandailing Natal dan Kasat Reskrim Polres Madina dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut guna memastikan tegaknya hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Bagi Hendrikus, perkara yang sedang diperjuangkannya bukan sekadar sengketa lahan. Lebih dari itu, ia berharap negara benar-benar hadir melindungi hak-hak masyarakat kecil yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari tanah yang mereka usahakan.
Kini, di tengah kesederhanaannya, Hendrikus hanya bisa menunggu. Menunggu kepastian hukum. Menunggu keadilan. Dan menunggu jawaban dari dua perwira muda Polres Mandailing Natal yang menjadi tumpuan harapannya.
(TIM)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA




