MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional di Kota Tanjung Balai, Minggu (19/4) pagi. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka dan menyita barang bukti berupa puluhan ribu butir pil ekstasi, sabu, serta likuid vape narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial NP (37), warga Kota Tanjung Balai. Dari tangan pelaku, polisi menyita 24.511 butir pil ekstasi, 2 kilogram sabu, dan 1.500 paket pod vaping liquid yang mengandung narkotika.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus likuid narkoba sebelumnya di kawasan Sei Sikambing, Medan, pada Januari 2026 lalu,” ujar Rafli saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Medan, Senin (20/4) sore.
Saat ini tersangka NP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk melacak keterlibatan anggota sindikat lainnya dalam jaringan internasional tersebut. (SN)






