Garisdata.com: Karo, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria terkait kasus narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Berastagi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial RSP (43), seorang wiraswasta. Ia diamankan di rumahnya, Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba AKP JH Pardede membenarkan penangkapan tersebut. Petugas bergerak setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan.
“Saat penggerebekan, personel langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP JH Pardede di Mapolres Karo, Jumat (24/4/2026).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita tiga paket plastik klip berisi sabu. Berat bersih total barang bukti tersebut mencapai 1,38 gram.
Satu paket sabu ditemukan terselip di pinggang RSP. Dua paket lainnya ditemukan di lantai dua rumahnya. Polisi juga menemukan plastik klip kosong dan pipet modifikasi di sana.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi:
- Potongan plastik warna biru.
- Plastik bening.
- 22 lembar plastik klip kosong.
- Uang tunai Rp100.000.
- Satu unit ponsel Android.
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah JH Pardede.
RSP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SN)


