Garisdata.com, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di area perkebunan kelapa sawit, Dusun X, Desa Pematang Sei Baru, Kabupaten Asahan. Polisi menangkap seorang pria berinisial AP (46) pada Sabtu (25/4/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Silau Laut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.
Petugas kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) sekitar pukul 16.30 WIB. Di lokasi kebun sawit perbatasan Kecamatan Silau Laut dan Kecamatan Tanjung Balai tersebut, polisi melihat gerak-gerik AP yang mencurigakan lalu langsung meringkusnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 43,68 gram di dalam tas pelaku.
Kepada petugas, tersangka AP mengaku barang haram tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A dengan harga Rp310.000 per gram.
Selain narkoba, polisi menyita sejumlah barang bukti lain:
1 unit timbangan elektrik
1 unit ponsel pintar
Plastik klip kosong
2 buah dompet
1 alat isap (bong) beserta kaca pirex dan pipet sekop
Uang tunai Rp1.000.000 hasil penjualan
Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah memburu pemasok utama berinisial A yang disebut oleh tersangka.
Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman. (SN)


