MEDAN – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial AS (39), mantan guru sekolah swasta, karena diduga menjadi pengedar narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit IV Subdit III di kawasan Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (3/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menyatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
“Petugas memesan sabu seberat 50 gram. Saat transaksi berlangsung di lokasi, personel langsung menyergap tersangka,” ujar Andy, Minggu (5/4/2026).
Setelah penangkapan awal, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka pada pukul 03.15 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sisa barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik klip serta ribuan butir ekstasi berwarna hijau.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:
- Timbangan elektrik
- Plastik klip kosong dan sendok sabu
- Satu unit ponsel
- Satu unit sepeda motor
Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. (SN)






