Kamis, April 16, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaDaerahDuduk Perkara Rencana Eksekusi Lahan di Padang Sidimpuan yang Menjadi Perhatian Publik
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Duduk Perkara Rencana Eksekusi Lahan di Padang Sidimpuan yang Menjadi Perhatian Publik

PADANG SIDIMPUAN – Tim kuasa hukum pemenang lelang, Syahlan, memberikan klarifikasi terkait rencana eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Kenanga No. 08, Kota Padang Sidimpuan, yang dijadwalkan pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil untuk meluruskan opini publik yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.

Kuasa hukum Pemohon, M. Reza Pahlevi Nasution, S.H., menegaskan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menyebutkan bahwa pihak Termohon, Dr. Badjora Muda Siregar, secara hukum telah mengakui keabsahan proses ini dengan menerima dana hasil lelang.

“Termohon telah mengambil uang konsinyasi hasil lelang sebesar Rp886.937.463 di Pengadilan Agama Padang Sidimpuan pada 21 Maret 2025. Secara hukum, ini adalah pengakuan mutlak. Tidak bisa menerima uangnya, tapi menolak menyerahkan objeknya,” ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Reza menjelaskan bahwa sengketa waris ini telah berjalan selama satu dekade. Berikut adalah lini masa perkaranya:

  • 21 Juli 2017: Putusan tingkat pertama Pengadilan Agama.
  • 9 November 2017: Penguatan putusan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan.
  • 18 April 2018: Putusan final Mahkamah Agung RI (No. 233/K/Ag/2018).
  • 13 Oktober 2022: Pelaksanaan lelang oleh KPKNL karena pembagian harta secara natura tidak tercapai.

Syahlan kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang sah berdasarkan Risalah Lelang No. 279/07/2022.

Sebelum memohon eksekusi pengosongan (No: 1/Pdt.Eks/2025/PA.Pspk), pihak Pemohon mengklaim telah menempuh jalur kekeluargaan.
Februari 2025: Pemohon sempat mencabut permohonan eksekusi untuk ruang mediasi.
September 2025: Pengadilan mengeluarkan aanmaning (teguran resmi) sebanyak dua kali.
November 2025: Mediasi di Polres Padang Sidimpuan tidak membuahkan hasil.

“Eksekusi ini adalah perintah undang-undang untuk menjamin kepastian hukum bagi pemenang lelang yang telah memenuhi kewajibannya kepada negara,” tambah Reza.
Penegakan Keadilan

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Reza Pahlevi, Putri Melisa Siregar, Suhyar, dan Irsan Gunawan Nasution dari Kantor Advokat Syamsir Alam Nasution & Rekan, mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum.

Mereka menilai, penolakan pengosongan oleh pihak yang telah menerima hak keuangannya merupakan bentuk cedera terhadap rasa keadilan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Termohon belum memberikan keterangan resmi terkait rencana eksekusi tersebut.(SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertise

spot_img
spot_img

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!