INDRAMAYU,GarisData.com – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial H (35), warga Blok Maja, Kecamatan Gantar.
Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gumilang didampingi Kasat Reskrim M Arwin Bachar menyampaikan hal tersebut saat jumpa pers di Polres setempat, Rabu (15/4/2026).
Diterangkan Fajar, pengungkapan kasus bermula pada hari Kamis (9/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Unit Tipidter Satreskrim mendapati sebuah Mobil Pick Up T 120 SS warna putih mencurigakan sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Gantar.
“Mobil tersebut mengisi dengan cara tidak wajar dan berulang kali. Setelah ditelusuri, tersangka mengisi tangki mobil berkali-kali menggunakan barcode milik orang lain, lalu dikuras menggunakan selang ke dalam galon dan jerigen untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal, yakni Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter,” jelas Fajar.

Diketahui, perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka sejak Februari 2026. Hingga tertangkap, diperkirakan tersangka telah menyalahgunakan sekitar 3.240 liter BBM bersubsidi.
“Total potensi kerugian negara akibat ulah tersangka ditaksir mencapai Rp 53.160.000, dimana pihak kepolisian berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp5.223.000,” tambahnya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pick-up putih, 10 galon berisi Pertalite, belasan jerigen kosong, corong, selang, serta handphone yang berisi data barcode pembelian.
Terkait perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Sehingga pelaku diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tegas Kapolres.****







