Batam, kepulauan riau, garisdata.com – Menyikapi kasus penyebaran foto pribadi warga yang semakin meresahkan, DPD Komando (HAM) Hidupkan Aspirasi Masyarakat Kota Batam bergerak cepat langsung turun ke lapangan mendapatkan informasi dan keterangan secara langsung dari Ibu WL, seorang warga Kota Batam yang menjadi korban penyebaran fotonya oleh seorang wanita dengan inisial Ibu NP melalui tiga akun TikTok dan satu akun Facebook tanpa izin sedikitpun.
Gerak cepat jajaran DPD Komando (HAM) Hidupkan Aspirasi Masyarakat Kota Batam ini merupakan wujud nyata komitmen organisasi yang baru saja dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komando HAM, Bapak Muhamad Indra Gunawan, SH, MH, C.HL, C.PS, C.Med, CCP, CIRP selaku Ketua Umum DPP, untuk senantiasa hadir paling depan ketika ada warga yang terzalimi hak-haknya. Di bawah kepemimpinan Jeki Harius (Ketua DPD) dan Rika Hendra Putra (Wakil Ketua DPD), tim advokasi langsung menemui korban di kediamannya untuk mendengarkan seluruh kronologi kejadian secara runtut dan akurat, Selasa (11/08/2026).
Berdasarkan keterangan langsung yang berhasil dihimpun tim DPD Komando (HAM) Hidupkan Aspirasi Masyarakat Kota Batam dari Ibu WL, kronologi kejadian bermula saat korban baru saja hendak pulang dari Malaysia menuju Batam. Di tengah perjalanan itulah seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya mendekati Ibu WL dan meminta izin untuk berfoto bersama. Laki-laki itu menyampaikan alasan yang terdengar polos.
“Pada saat itu ada seorang laki-laki yang mendekat, meminta tolong mau difoto bareng saya. Katanya, ‘Nanti kalau saya ada permasalahan, saya mau minta bantuan sama Ibu, biar saya punya kenang-kenangan’. Sebagai sesama manusia saya kasihan, akhirnya saya izinkan. Saya pikir itu cuma foto pribadi buat dia simpan sendiri. Saya sama sekali tidak tahu kalau nanti foto itu jatuh ke tangan Ibu NP dan disebarkan ke mana-mana,” jelas Ibu WL di hadapan tim Komando HAM dengan mata berkaca-kaca.
Niat baik Ibu WL mengabulkan permintaan laki-laki tak dikenal itu justru berbalik menjadi petaka yang mengerikan. Entah bagaimana caranya, foto yang diambil laki-laki tersebut akhirnya jatuh ke tangan Ibu NP, yang kemudian tanpa sepengetahuan, tanpa izin, dan tanpa persetujuan sedikitpun dari Ibu WL, mengunggah dan menyebarluaskan foto tersebut secara publik melalui 3 (tiga) akun media sosial TIKTOK yang berbeda sekaligus 1 (satu) akun FACEBOOK.
Penyebaran yang dilakukan secara sistematis melalui empat akun sekaligus membuat foto tersebut dengan cepat menyebar, ditonton orang, dan memicu tuduhan-tuduhan tidak berdasar yang sama sekali tidak mengetahui duduk perkara sebenarnya.
Saat Ibu WL menyadari fotonya beredar luas dan segera menghubungi Ibu NP selaku penyebar konten meminta agar konten tersebut segera dihapus, jawaban yang diterimanya justru jauh dari kata manusiawi dan sangat mengancam. “Dia menjawab dengan sangat tegas: foto itu tidak akan pernah saya hapus, sampai saya MATI pun tidak akan saya hapus,” kisah Ibu WL menirukan ucapan Ibu NP.
Hal yang paling membuat korban sekaligus tim pendamping tidak habis pikir adalah kenyataan bahwa Ibu WL SAMA SEKALI TIDAK MENGENAL Ibu NP. Tidak pernah bertemu sebelumnya, tidak ada masalah, tidak ada utang piutang, tidak ada perselisihan apapun di antara keduanya. Bahkan Ibu NP pun tidak ada di lokasi saat foto itu diambil di perjalanan Malaysia → Batam.
“Saya benar-benar bingung dan tidak mengerti. Saya dengan Ibu NP ini tidak kenal, tidak pernah berselisih, tidak punya masalah apa-apa. Saya malah bingung bagaimana foto saya bisa jatuh ke tangannya. Lalu APA MAKSUD SEBENARNYA Ibu NP menyebarkannya ke 4 akun medsos, dan mengancam tidak mau menghapus sampai mati? Apa salah saya dan keluarga saya sampai harus dihancurkan seperti ini?” tanya Ibu WL berulang kali di hadapan Rika Hendra Putra selaku Wakil Ketua DPD.
Akibat perbuatan Ibu NP tersebut, saat ini nama baik Ibu WL tercemar habis-habisan di mata tetangga, kerabat, dan masyarakat luas. Yang paling mengkhawatirkan, keutuhan rumah tangga dan keharmonisan keluarga korban kini berada di ambang kehancuran. Suami dan anak-anaknya menjadi bahan gunjingan orang lain, sementara kepercayaan dalam keluarga berada di titik terendah. Ibu WL mengaku hampir setiap malam tidak bisa tidur, selalu cemas, dan mengalami tekanan batin yang sangat mendalam.
🗣️ PERNYATAAN RESMI DPD KOMANDO (HAM) HIDUPKAN ASPIRASI MASYARAKAT KOTA BATAM
Rika Hendra Putra, Wakil Ketua DPD Komando (HAM) Hidupkan Aspirasi Masyarakat Kota Batam, yang memimpin langsung tim turun ke lapangan menyatakan bahwa kasus Ibu WL ini jauh lebih serius dari kasus serupa lainnya, karena melibatkan mata rantai penyebaran data pribadi yang jelas-jelas melanggar hukum.
“Atas arahan Ketua DPD Bapak Jeki Harius dan sesuai garis kebijakan DPP di bawah pimpinan Bapak Muhamad Indra Gunawan, SH, MH, C.HL, C.PS, C.Med, CCP, CIRP selaku Ketua Umum DPP Komando HAM, kami hari ini langsung turun menemui Ibu WL untuk mendapatkan fakta yang sebenarnya. Kami catat dengan jelas: foto awalnya diminta oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan alasan memelas, tapi yang menyebarkan secara sistematis ke 4 akun medsos dan mengancam sampai mati adalah Ibu NP. Ini adalah kejahatan berantai yang harus kita ungkap sampai tuntas. DPD Komando (HAM) Hidupkan Aspirasi Masyarakat Kota Batam akan mendampingi Ibu WL secara penuh sampai keadilan terwujud,” tegas Rika Hendra Putra usai pertemuan.
Lebih lanjut dijelaskan, serangkaian perbuatan yang dilakukan Ibu NP telah memenuhi unsur tindak pidana berlapis:
1. ✅ UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Pasal 32 & 44) — Penyebaran data pribadi tanpa izin, ancaman 5 tahun penjara / denda Rp4 Miliar. Pemberat: disebar ke 4 akun sekaligus, menolak menghapus meskipun diminta.
2. ✅ UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE (Pasal 27 ayat 3) — Pencemaran nama baik melalui media elektronik, ancaman 4 tahun penjara / denda Rp750 Juta.
3. ✅ KUHP Baru Pasal 411 — Tindak pidana pencemaran nama baik.
4. ✅ KUHP Baru Pasal 335 — Tindak pidana ancaman “tidak hapus sampai mati” yang menimbulkan ketakutan luar biasa.
“Kami juga akan telusuri keterkaitan antara laki-laki yang meminta foto di perjalanan dengan Ibu NP yang menyebarkannya. Apakah ini kerja sama atau bagaimana, semua akan kita ungkap sesuai arahan dan standar operasional yang telah ditetapkan oleh Ketua Umum DPP Bapak Muhamad Indra Gunawan, SH, MH, C.HL, C.PS, C.Med, CCP, CIRP. Yang jelas, Ibu NP adalah ujung tombak penyebar yang paling bertanggung jawab secara hukum saat ini,” tambah Rika Hendra Putra.
Sementara itu, Jeki Harius selaku Ketua DPD Komando (HAM) Hidupkan Aspirasi Masyarakat Kota Batam menegaskan tidak akan kompromi dengan kejahatan siber yang menghancurkan masa depan keluarga orang lain. “Komando HAM artinya Hidupkan Aspirasi Masyarakat. Penderitaan Ibu WL hari ini adalah panggilan tugas kami, sesuai mandat yang diberikan oleh DPP di bawah kepemimpinan Bapak Muhamad Indra Gunawan, SH, MH, C.HL, C.PS, C.Med, CCP, CIRP. Besok-besuk jika Ibu NP tetap keras kepala tidak mau menghapus dan meminta maaf, DPD Komando (HAM) Hidupkan Aspirasi Masyarakat Kota Batam akan melapor secara resmi ke kepolisian dengan berkas bukti yang lengkap,” janji Jeki Harius.
⚠️ UPAYA KONFIRMASI KE PIHAK IBU NP
Demi menjaga asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik, tim DPD Komando (HAM) Hidupkan Aspirasi Masyarakat Kota Batam bersama redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi langsung kepada Ibu NP terkait seluruh tuduhan yang disampaikan Ibu WL. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan jawaban, tanggapan, ataupun klarifikasi apapun. Pintu dialog tetap kami buka seluas-luasnya bagi Ibu NP untuk menyampaikan versi ceritanya kapanpun.
Saat ini tim hukum DPD Komando (HAM) Hidupkan Aspirasi Masyarakat Kota Batam sedang melakukan inventarisasi seluruh bukti-bukti kuat. Korban juga telah menyatakan secara tegas akan menuntut pertanggungjawaban hukum penuh terhadap Ibu NP sesuai seluruh undang-undang yang berlaku, tanpa kompromi.
Masyarakat diimbau untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan foto tersebut, karena setiap orang yang menyebarkan berantai juga dapat dijerat hukuman yang sama sebagai pelaku turutan.
Pemberitaan ini disusun menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, di mana setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi sama sekali tidak menampilkan atau menyebarkan foto yang menjadi objek sengketa demi melindungi hak privasi korban.( Hendra )




