garisdata.com (JAKARTA) — Menjadi advokat tidak cukup hanya dengan menguasai pasal dan teori hukum. Profesi ini menuntut kemampuan bernalar, menyusun argumentasi, memahami prosedur, membaca persoalan hukum, serta mengambil langkah profesional yang tetap berpijak pada hukum dan etika. Hal itu diutarakan presiden Komite Pengacara Nusantara (KPN) Berdaulat Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA, kepada media ini, Selasa, (18/08/2026) by WhatsApp.
Diutarakannya, atas dasar kebutuhan tersebut, Komite Pengacara Nusantara (KPN) Berdaulat kembali membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III. Program ini dirancang untuk membekali calon advokat dengan pemahaman hukum sekaligus wawasan praktis yang dibutuhkan ketika memasuki dunia profesi.

“PKPA KPN Berdaulat menghadirkan akademisi, profesor, doktor hukum, advokat, serta praktisi hukum berpengalaman sebagai bagian dari proses pembelajaran. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mempertemukan perspektif akademik dengan realitas praktik hukum yang dihadapi seorang advokat” imbuhnya
Menurut dia, tidak sekadar hafal pasal. Hukum tidak berhenti pada teks peraturan perundang-undangan. Dalam praktik, seorang advokat dituntut mampu mengidentifikasi persoalan, membangun konstruksi hukum, menyusun argumentasi, memahami hukum acara, serta menentukan strategi yang tepat bagi kepentingan klien.
“Karena itu, pendidikan profesi advokat idealnya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian tahapan administratif atau perolehan sertifikat. Lebih jauh, pendidikan harus menjadi proses pembentukan kompetensi, profesionalisme, kemampuan berpikir kritis, dan integritas” tambahnya
Lanjut dia, KPN Berdaulat melalui PKPA Angkatan III menawarkan pendekatan tersebut dengan memadukan pembelajaran akademik dan pengalaman para praktisi hukum.
“Dengan menghadirkan pemateri dari berbagai latar belakang hukum, peserta diharapkan tidak hanya memahami apa yang tertulis dalam hukum, tetapi juga memahami bagaimana hukum diterapkan dalam persoalan konkret” tambahnya lagi
Belajar dari akademisi dan praktisi raktisi. Dalam publikasi kegiatan, Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.L.A., selaku Presiden KPN Berdaulat, bersama sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai bagian dari jajaran kegiatan.
“Kehadiran akademisi memberikan landasan keilmuan, sementara pengalaman praktisi memberikan perspektif mengenai dinamika hukum di lapangan. Perpaduan keduanya menjadi penting karena seorang advokat membutuhkan dua kekuatan sekaligus: ketajaman analisis dan kemampuan penerapan” jelasnya
Rahmat menjelaskan, PKPA KPN Berdaulat Angkatan III juga dilaksanakan secara online melalui Zoom, sehingga memungkinkan peserta dari berbagai daerah mengikuti pembelajaran secara lebih fleksibel.
Berikut Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada:
22 Agustus – 6 September 2026, Setiap Sabtu dan Minggu dan digelar pada pukul 09.00–15.30 WIB.
Sistem pembelajaran tersebut dirancang agar peserta dapat mengikuti pendidikan secara intensif tanpa harus meninggalkan aktivitas utama selama hari kerja.
“Kita ada Promo Kemerdekaan Rp1,25 Juta. Dalam rangka Promo Spesial Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, KPN Berdaulat menawarkan biaya pendidikan PKPA Angkatan III sebesar Rp1,25 juta” terangnya secara rinci
Pendaftaran dibuka mulai 24 Juni hingga 20 Agustus 2026. Calon peserta dapat melakukan registrasi melalui: Registrasi PKPA KPN Berdaulat Angkatan III, Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Adv. Aan Sastra, S.H. melalui nomor 0895-6143-00070.
Persyaratan administrasi yang tercantum dalam publikasi kegiatan meliputi pengisian dan penandatanganan formulir pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus, serta bukti pendaftaran dan pembayaran biaya pendidikan.
Rahmad juga menyampaikan, Membangun Advokat yang Siap Menghadapi Dunia Praktik. Kompleksitas persoalan hukum saat ini menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga mampu menerjemahkan pengetahuan hukum menjadi solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Advokat dituntut mampu berpikir kritis, membaca persoalan secara komprehensif, membangun argumentasi yang logis, memahami prosedur hukum, serta menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi etika dan integritas” bebernya.
Karena itu, PKPA seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan berapa banyak materi yang berhasil dipelajari, tetapi sejauh mana pendidikan tersebut mampu membentuk cara berpikir seorang calon advokat.
KPN Berdaulat melalui Angkatan III menawarkan ruang pembelajaran untuk menjawab kebutuhan tersebut: memperkuat dasar keilmuan, memperluas wawasan praktik, dan mempersiapkan calon advokat menghadapi tuntutan profesi secara lebih profesional.
“Pada akhirnya, advokat yang dibutuhkan masyarakat bukanlah mereka yang sekadar mampu mengutip pasal, melainkan mereka yang mampu memahami hukum, menggunakan hukum, mempertahankan argumentasi hukum, serta menjalankan profesinya dengan kompetensi dan integritas” tutupnya
Note :
PKPA KPN BERDAULAT ANGKATAN III
Pendaftaran: 24 Juni – 20 Agustus 2026
Pelaksanaan: 22 Agustus – 6 September 2026
Hari: Sabtu & Minggu
Waktu: 09.00–15.30 WIB
Metode: Online via Zoom
Biaya Promo: Rp1.250.000
(Bakty)




