MAJALENGKA,Garisdata.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar sosialisasi Undang-Undang serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 yang berfokus pada penguatan perlindungan anak di tengah gempuran perkembangan teknologi digital. Bertempat di Saung Nganter Kahayang, Rumah Aspirasi Ramah Anak Kabupaten Majalengka, kegiatan ini dihadiri unsur masyarakat, tenaga pendidik, dan perwakilan pemerintah daerah.
Hadir sebagai narasumber Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Hj. Ledia Hanifa A., S.Si., M.Psi.T dan Tuan rumah Anggota DPR RI Fraksi PKS H. Ateng Sutisna.
Hj. Ledia Hanifa menyampaikan bahwa kemajuan teknologi yang melesat jauh belum sebanding dengan kesiapan literasi digital anak maupun pendampingan orang tua. Kesenjangan inilah yang kemudian memunculkan kerentanan.
“Perpres ini menjadi landasan agar pemerintah pusat, daerah, keluarga, dan sekolah berjalan beriringan. Perlindungan anak di ruang digital tak bisa diselesaikan sendirian,” tegasnya.
Ia mengingatkan risiko tak hanya berupa kecanduan gawai, melainkan perundungan daring, konten tidak pantas, hingga berbagai bentuk eksploitasi. Pembatasan usia penggunaan perangkat dan media sosial pun dinilai penting, sekalipun platform telah menetapkan batasan tersendiri.
Sementara itu, H. Ateng Sutisna menekankan bahwa perlindungan generasi muda adalah tanggung jawab kolektif. Keluarga terutama ibu menjadi benteng paling depan dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara bijak.
“Banyak kasus menyisakan luka pada jiwa anak akibat perlakuan di media sosial. Mari saling mengingatkan dan menyebarkan pemahaman ini ke lingkungan masing-masing,” ajaknya.
PKS berharap seluruh elemen di Majalengka semakin sadar dan siap menciptakan ruang digital yang aman bagi tumbuh kembang anak.***
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA
Hj.Ledia Hanifa Dan H.Ateng Sutisna Tekankan Sinergi Bersama Lindungi Anak di Ruang Digital
RELATED ARTICLES




