Selasa, April 28, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaDaerahKejati Geledah Kantor Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman Terkait Dugaan Korupsi...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Kejati Geledah Kantor Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun

Garisdata.com | MEDAN, Sumatera Utara, – Kejati Sumut menggeledah Kantor Satuan Kerja (Satker) Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Jalan Gunung Krakatau Medan, Senin (27/4/2026).

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran (TA) 2023-2024 di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai total anggaran mencapai Rp64 miliar.

“Penggeledahan dilakukan setelah memperoleh surat izin penggeledahan serta penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negri (PN) Medan,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, Senin (27/5/2027) malam.

Disampaikan, penggeledahan dilakukan guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Untuk itu, beberapa ruang kerja dilakukan pemeriksaan, di antaranya ruangan kepala satuan kerja (Kasatker) Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sumatera II.

Juga ikut digeledah ruang bagian keuangan atau perbendaharaan hingga ruangan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang terletak di lantai II dan III gedung kantor tersebut.

Dari penggeledahan itu, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop.

Rizaldi mengatakan, penyidik akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

Dengan penggeledahan, katanya, dharapkan akan segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus tersebut secara transparan kepada publik hingga dapat menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggungjawab terkait permasalahan dimaksud. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!