Medan | Garisdata.com – Kebijakan tegas terkait larangan penggunaan telepon genggam (HP) dan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Instruksi tersebut dinilai belum berjalan efektif, menyusul dugaan pelanggaran yang terjadi di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta.
Bertepatan dengan peringatan Hari Pemasyarakatan, kondisi di dalam lapas justru memunculkan fakta yang bertolak belakang dengan kebijakan yang digaungkan. Aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba dan penggunaan HP disebut masih berlangsung di dalam lingkungan lapas.
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah narapidana diduga masih leluasa mengakses perangkat komunikasi dan menggunakannya untuk berbagai aktivitas, termasuk penipuan daring. Selain itu, terdapat pula dugaan keterlibatan narapidana dalam mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Salah satu nama yang mencuat adalah seorang narapidana berinisial R, yang disebut-sebut memiliki peran dalam jaringan tersebut. Aktivitas ini diduga berjalan dengan memanfaatkan celah pengawasan yang ada.
Di sisi lain, kebijakan pemindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan juga menuai kritik. Proses tersebut dinilai belum sepenuhnya objektif, karena masih terdapat narapidana yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan, namun belum tersentuh kebijakan pemindahan.
Kondisi ini memperlihatkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal, khususnya dalam mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang seperti narkoba dan telepon genggam di dalam lapas.
Masyarakat pun mendorong adanya langkah konkret dari pihak terkait, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan kinerja petugas di lapangan. Momentum Hari Pemasyarakatan diharapkan menjadi titik awal pembenahan yang nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial.
(TIM)


