Senin, April 27, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaHakim Pengadilan Negeri Sibuhuan Tolak Gugatan Praperadilan AG dkk, Penetapan Tersangka oleh...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan Tolak Gugatan Praperadilan AG dkk, Penetapan Tersangka oleh Polres Padang Lawas Dinyatakan Sah

Padang Lawas | Garisdata.com – Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menggelar sidang putusan atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh AG, ASS dan IS pada Senin (27/04/2026).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal menolak seluruh permohonan pemohon terkait legalitas penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas).

Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2026/PN. Sbh ini telah berlangsung secara maraton sejak Senin, 20 April 2026 lalu. Agenda puncak hari ini adalah pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB di ruang sidang utama PN Sibuhuan.

Poin Utama Putusan Hakim

Hakim Nike Rumondang Malau didampingi Panitera Pengganti Muhammad Henri Saputra dalam amar putusannya menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihak Kepolisian telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dikarenakan tidak beralasan hukum,” tegas Hakim Nike saat membacakan putusan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka status penetapan tersangka, proses penangkapan, serta penahanan terhadap Apriman Gea dan kawan-kawan dinyatakan sah secara hukum dan tetap berkekuatan hukum tetap.

Pihak-Pihak yang Terlibat

Dalam sengketa hukum ini, pihak Termohon diwakili secara langsung oleh Tim Hukum gabungan dari Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Palas yang diwakilkan oleh Briptu Mario Michael dan Bripda Tegar.

Di sisi lain, pihak Pemohon didampingi oleh lima kuasa hukum yang sebelumnya mendalilkan bahwa prosedur penindakan terhadap klien mereka tidak sah.

Jalannya Persidangan

Persidangan selama satu pekan terakhir ini berjalan dengan pengawalan dan perhatian publik yang cukup tinggi. Tim kuasa hukum Kapolres Palas (Termohon I) dan Kasat Reskrim Polres Palas (Termohon II) berhasil meyakinkan hakim melalui dalil-dalil hukum dan bukti-bukti prosedural yang kuat.

Kemenangan pihak Polres Palas dalam sidang praperadilan ini menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pasca putusan ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka di Polres Padang Lawas dipastikan akan terus berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara di persidangan pidana. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!