MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) segera menyerahkan surat resmi terkait kendala lahan sejumlah puskesmas di Kota Medan. Surat tersebut akan menjadi landasan bagi legislatif untuk membantu penyelesaian status aset kesehatan yang selama ini terhambat.
Hal itu ditegaskan Afif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama jajaran kepala puskesmas di Gedung DPRD Medan, Senin (20/4/2024).
“Kami butuh dasar dokumen resmi dari Dinkes agar DPRD bisa terlibat langsung mencari solusi. Masalah ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut fasilitas publik,” ujar Afif.
Afif mengungkapkan, Pemerintah Kota Medan sebenarnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk menuntaskan persoalan lahan kesehatan. Dana tersebut diperuntukkan bagi pengadaan tanah baru serta penataan aset puskesmas yang statusnya masih bermasalah.
Ia berharap Dinkes bergerak cepat agar anggaran yang tersedia dapat terserap maksimal untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, persoalan pelik diungkapkan Kepala Puskesmas Mandala, dr. Lina Sari Lubis. Ia melaporkan bahwa secara administratif, lokasi Puskesmas Mandala justru berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Kondisi ini menyulitkan kami dalam pengembangan fasilitas dan kepastian status aset. Kami sudah melaporkan hal ini ke Dinkes dan berharap segera ada kepastian lahan di wilayah Medan,” tutur Lina.
Ketidakjelasan status lahan ini dinilai berdampak langsung pada optimalisasi pelayanan kesehatan primer bagi warga sekitar. DPRD Medan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar aset Puskesmas Mandala benar-benar berdiri di atas lahan milik Pemko Medan.(SN)






