- Mandailing Natal | Garisdata.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengapresiasi langkah cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal yang berhasil mengamankan satu terduga pelaku dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Lubuk Samboa, Kecamatan Batang Natal.
Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial SL (15). Berdasarkan informasi yang disampaikan DPC GRIB JAYA Madina, terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial SH, MI, dan RR. Dari ketiga terduga pelaku itu, satu orang telah diamankan oleh kepolisian, sementara dua lainnya masih dalam proses pengejaran.
Melalui Humas DPC GRIB JAYA Mandailing Natal, Hotman Notari Sipahutar menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Mandailing Natal dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan satu terduga pelaku merupakan langkah awal yang penting dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami dari DPC GRIB JAYA Mandailing Natal mengapresiasi kinerja cepat Polres Madina beserta jajaran yang telah berhasil menangkap salah satu terduga pelaku dalam kasus yang menimpa anak berinisial SL (15) di Desa Lubuk Samboa. Ini merupakan langkah awal yang sangat baik dalam upaya penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Hotman.
Meski demikian, DPC GRIB JAYA Madina menilai penanganan perkara belum sepenuhnya tuntas selama dua terduga pelaku lainnya masih belum berhasil ditangkap. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendesak Polres Mandailing Natal untuk mengintensifkan upaya pencarian agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, DPC GRIB JAYA Madina juga meminta penyidik menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
GRIB JAYA turut berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi hingga perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Di sisi lain, DPC GRIB JAYA Madina juga meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta layanan pemulihan trauma secara maksimal. Saat ini, korban diketahui sedang menjalani pendampingan.
Hotman Notari Sipahutar menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut hingga seluruh terduga pelaku berhasil ditangkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Mandailing Natal masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku yang belum tertangkap.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(TIM)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA




