MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis Etomidate hasil pengungkapan kasus terbaru, Kamis (16/4/2026). Langkah ini merupakan komitmen BNNP dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Kantor BNNP Sumut ini dipimpin oleh Kepala BNNP Sumut melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol C.P. Sinaga, S.I.K., M.H. Acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi hukum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu orang tersangka berinisial DP. Total barang bukti yang disita sebanyak 21 buah cartridge atau setara 42 ml Etomidate. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 cartridge (22 ml) dimusnahkan, sementara 10 cartridge (20 ml) disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan.
Kombes Pol C.P. Sinaga menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Ini adalah bentuk akuntabilitas penegakan hukum dan komitmen kami untuk mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sumut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). BNNP Sumut juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(SN)






