LANGKAT, Sumatera Utara – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, kembali menuai keluhan masyarakat. Selain merusak infrastruktur jalan, lemahnya penegakan hukum terhadap pengelola tambang tersebut kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (23/4/2026), lalu lintas truk pengangkut material yang melintasi jalan milik PTPN III Kuala Bingei Rayon Kuala Madu berlangsung intens. Kondisi jalan dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat beban muatan yang diduga melebihi kapasitas (tonase).
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa aktivitas tersebut sangat mengganggu kenyamanan publik.
“Setiap hari truk keluar masuk. Debu, bising, dan jalan rusak sudah jadi makanan kami sehari-hari,” ujarnya kepada media, Kamis (23/4). Selain dampak polusi suara dan udara, warga juga mengkhawatirkan percepatan abrasi di aliran sungai sekitar lokasi penambangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat tiga titik galian yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Ketiga lokasi tersebut disinyalir dikelola oleh oknum berinisial SM, HR, dan DN. Meski diduga ilegal, kegiatan operasional di lokasi-lokasi tersebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Ketidakpuasan warga memuncak setelah adanya operasi penindakan oleh Unit Tipidter Polres Langkat pada Sabtu (18/4). Saat itu, petugas mengamankan enam unit truk dan seorang operator alat berat. Namun, tak lama kemudian, seluruh pihak dan barang bukti yang diamankan dilaporkan telah dilepaskan.
Minimnya penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan pelepasan tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai transparansi penegakan hukum di wilayah Polres Langkat.
Menanggapi keresahan warga dan desakan evaluasi kinerja, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (24/4). Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan proses yang sedang berjalan kepada pihak kepolisian.
“Beri ruang kepada penyidik serta penyelidik,” ujar AKBP David.
Meski demikian, warga berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, segera turun tangan melakukan pengawasan langsung guna memastikan aktivitas tambang ilegal di Langkat ditindak secara tegas dan konsisten sesuai hukum yang berlaku.(SN)


