SERDANG BEDAGAI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada 15 hingga 16 April 2026. Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 50 pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Kepala BNNK Sergai, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi bahwa seluruh pengunjung yang terjaring telah menjalani proses asesmen medis dan hukum sesuai dengan amanat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari hasil asesmen, 48 orang masuk dalam kategori penyalahguna ringan hingga sedang, sehingga diputuskan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Sementara itu, dua orang lainnya masuk kategori berat dan harus menjalani rehabilitasi rawat inap,” ujar Siti dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Siti menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi pendekatan kesehatan dalam menangani pecandu narkotika. Menurutnya, fokus utama bagi pengguna adalah penyembuhan melalui rehabilitasi agar mereka dapat kembali produktif di masyarakat.
“Penanganan pengguna narkotika saat ini lebih mengedepankan pendekatan medis. Jadi, tidak semata-mata penegakan hukum atau pemidanaan, tetapi bagaimana mereka bisa pulih,” tambahnya.
Operasi ini dilakukan guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Serdang Bedagai, khususnya di lokasi-lokasi keramaian yang rawan menjadi titik transaksi barang haram tersebut.(SN)






