BerandaBeritaDaerahUpaya Klarifikasi Diblokir, SATMA-AMPI Madina Pilih Jalur Hukum Terkait Dugaan Pungli
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Upaya Klarifikasi Diblokir, SATMA-AMPI Madina Pilih Jalur Hukum Terkait Dugaan Pungli

MANDAILING NATAL – Satuan Pelajar dan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA-AMPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berencana membawa dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen Pendamping Desa ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah laporan internal organisasi ke Partai Gerindra dinilai tidak kunjung mendapat kejelasan.

Bendahara SATMA-AMPI Madina, Muhammad Saleh Nasution, menyatakan kekecewaannya atas sikap diam sejumlah pihak terkait. Padahal, pihaknya mengaku telah melayangkan laporan resmi ke DPP, Mahkamah Kehormatan, hingga DPD Partai Gerindra Sumatera Utara.

“Kami sudah menempuh jalur organisasi, tapi mengapa sampai hari ini belum ada penjelasan terang kepada publik? Kenapa terkesan diam?” ujar Saleh.

Saleh secara khusus menyoroti sikap Ketua DPRD Madina sekaligus Ketua DPC Gerindra Madina yang dianggap menutup diri. Ia mengaku akses komunikasinya melalui pesan WhatsApp justru diblokir saat mencoba meminta klarifikasi.

Menurutnya, bungkamnya pihak-pihak terkait justru memperkeruh spekulasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah organisasi ini murni untuk transparansi, bukan kegaduhan politik.

“Kalau memang tidak ada persoalan, sampaikan. Jangan biarkan masyarakat menunggu dalam ketidakpastian. Diam bukanlah solusi,” tegasnya

.Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut memadai, SATMA-AMPI Madina akan melayangkan pengaduan resmi ke Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saleh menyebut telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kami akan menyerahkan dokumen, bukti, dan rekaman agar diverifikasi secara hukum. Biarlah proses hukum bekerja secara profesional dan transparan,” tambah Saleh.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta semua pihak yang berwenang untuk tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat.***

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular