Garisdata.com | Asahan- Komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Khusus Anti Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit Paminal IPDA Kameda S, S.H berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Jeruk Lingkungan VI Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Kamis malam (21/05/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika sabu. Menindaklanjuti informasi itu, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi.
Saat dilakukan penyergapan, petugas mendapati seorang pria berinisial Z. alias Z sedang duduk sambil memegang dompet warna hitam yang berisi 8 paket kecil sabu. Tidak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan A.S alias P yang berada di dalam rumah tersebut.
Dari hasil interogasi awal, keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka Z yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Hasilnya, petugas kembali menemukan 12 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam dompet warna merah serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai hasil penjualan, plastik klip kosong dan pipet skop.
Total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:• 20 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total bruto 3,34 gram• Uang tunai Rp150.000• Plastik klip kosong• Pipet skop• Dua buah dompet warna hitam dan merah
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa Polres Asahan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.



