Garisdata.com | PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menggelar razia di beberapa Tempat Hiburan Malam yang beroperasi di wilayah hukumnya pada Minggu malam, 24 Mei 2026. Langkah preventif ini dilakukan guna menekan sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya jenis ekstasi.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Amun K Siregar, S.H., serta diperkuat oleh personel gabungan Polres Padangsidimpuan.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menyisir tiga lokasi tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, yang disinyalir rawan terhadap peredaran zat terlarang. Lokasi pertama yang didatangi adalah RA Karaoke di Desa Pudun Julu, disusul kemudian Sky Garden Karaoke di Desa Pudun Jae, dan target terakhir adalah Twenty Eight Karaoke yang berada di Jalan Baru By Pass, Desa Lopo Ujung. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh ke setiap sudut ruangan dan fasilitas hiburan yang ada untuk memastikan tidak ada aktivitas terlarang.
Saat menyisir Twenty Eight Karaoke, petugas sempat memeriksa sebuah ruangan yang berisi beberapa orang. Setelah diidentifikasi secara saksama, mereka ternyata merupakan karyawan setempat yang sedang melakukan pengujian perangkat pengeras suara.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan barang di ruangan tersebut, namun tidak menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan serupa juga dilakukan secara teliti di RA Karaoke dan Sky Garden Karaoke, di mana petugas tidak menemukan adanya pengunjung maupun benda mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. (SN)



