Garisdata.com | Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali bergerak cepat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba pada Minggu sore (24/052026).
Operasi penindakan sekaligus pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen nyata jajaran kepolisian dalam menyukseskan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika. Pelaksanaan operasi ini didasarkan pada Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Surat Perintah Kapolres Padangsidimpuan Nomor: Sprin/605/IV/RES.4/2026 yang diterbitkan sejak awal April lalu.
Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, IPDA Amun Kamil Siregar, S.H., dengan memperkuat personel dari Satresnarkoba.
Petugas bergerak menuju sasaran di Jalan Sutan Muhammad Arif, Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong yang terbengkalai ini, petugas kepolisian turut didampingi oleh Kepala Lingkungan III Kelurahan Batang Ayumi Julu, Saiful Anwar Siregar, beserta tokoh masyarakat setempat yang ikut menyaksikan langsung jalannya pemeriksaan.
Setibanya di lokasi yang disinyalir sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba tersebut, Tim GSN langsung melakukan penyisiran dan penggeledahan secara intensif.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di bangunan kosong itu.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 17 bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah alat hisap sabu atau bong yang dimodifikasi dari botol plastik, 8 buah pipet plastik bekas yang sudah dibakar serta satu buah korek gas. (SN)



