BerandaBeritaSTOP Titip Berkas atau Barang Tanpa Bukti Tertulis! Kader LBH Bintang...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

STOP Titip Berkas atau Barang Tanpa Bukti Tertulis! Kader LBH Bintang Sembilan Nusantara Berikan Edukasi Hukum

Batam,garisdata.com– Di tengah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam urusan administrasi,kader LBH Bintang Sembilan Nusantara memberikan edukasi penting kepada masyarakat terkait pentingnya tertib administrasi serah terima berkas dan Barang.

Edukasi tersebut disampaikan oleh Kader LBH Bintang Sembilan Nusantara. Ia menegaskan bahwa kebiasaan masyarakat menitipkan dokumen penting hanya berdasarkan kepercayaan lisan sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah ketika masyarakat yang menyerahkan berkas penting tanpa bukti tertulis. Hal ini sangat rawan terjadi penyalahgunaan dan penggelapan dokumen.

“Masyarakat perlu diedukasi, apabila memberikan berkas atau barang ke pihak lain diperlukan dokumen serah terima. Ini bukan soal tidak percaya, tapi soal perlindungan hukum bagi kedua belah pihak,” ujar Agus Haryanto Kader LBH Bintang Sembilan Nusantara saat dimintai keterangan, Senin (3/11/2026).

Praktik penitipan dokumen tanpa bukti tertulis tersebut, kata dia, masih sering terjadi di lingkungan masyarakat, baik di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga dalam urusan jasa perantara.

Ia mencontohkan Masyarakat yang menitipkan sertifikat tanah kepada pihak perantara untuk pengurusan pemecahan, warga yang menyerahkan BPKB kepada pihak showroom, hingga warga yang menitipkan ijazah asli kepada perusahaan sebagai jaminan kerja.

“Ketika ditanya mana bukti serah terimanya, jawabannya tidak ada. Hanya lisan. Begitu berkas hilang atau tidak dikembalikan, korban bingung mau lapor dengan bukti apa. Laporan di kepolisian pun akan lemah,” jelasnya.

Ada tiga modus yang  merugikan warga. Pertama, dokumen yang dititipkan digadaikan oleh penerima tanpa sepengetahuan pemilik. Kedua, dokumen hilang dengan alasan lupa atau tercecer, namun penerima lepas tanggung jawab. Ketiga, dokumen ditahan secara sepihak untuk meminta sejumlah uang tebusan.

“Korbannya adalah masyarakat awam yang tidak paham pentingnya bukti tertulis,” ungkapnya.

Secara hukum, Berita Acara Serah Terima (BAST) merupakan bagian dari perikatan atau perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.

BAST juga menjadi alat bukti surat yang sah. Jika ada BAST, maka jika terjadi penggelapan berkas, dapat dijerat dengan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang penggelapan.

Untuk itu, kader LBH Bintang Sembilan Nusantara memberikan panduan praktis agar masyarakat tidak menjadi korban. Setiap penyerahan berkas atau barang, sekecil apapun, wajib dibuatkan surat serah terima yang memuat:

1. Identitas Lengkap: Nama terang, NIK, alamat, dan nomor HP pemberi dan penerima harus ditulis jelas.

2. Rincian Objek: Tulis detail berkas/barang secara spesifik.

3. Tujuan dan Batas Waktu: Untuk keperluan apa diserahkan dan kapan harus dikembalikan.

4. Kondisi dan Jumlah: Cantumkan kondisi barang saat diserahkan dan jumlahnya.

5. Tanda Tangan dan Materai: Ditandatangani kedua belah pihak di atas materai Rp10.000 dan disaksikan oleh minimal satu orang saksi.

LBH Bintang Sembilan Nusantara membuka ruang konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang mengalami masalah akibat penitipan berkas tanpa dokumen atau permasalahan Hukum lainnya.

“Kami dari LBH Bintang Sembilan Nusantara siap mengedukasi dan pendampingan Hukum. Jangan takut bertanya hukum. Lebih baik repot 10 menit membuat surat serah terima, daripada repot dikemudian hari mengurus sengketa ” tutupnya.

 

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular