BerandaBeritaDaerahSengketa Lahan TSM Bukit Langit: Pernyataan Manajer PTPN IV Kebun Timur Madina...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Sengketa Lahan TSM Bukit Langit: Pernyataan Manajer PTPN IV Kebun Timur Madina Tuai Sorotan

MANDAILING NATAL (Garisdata.com) – Persoalan legalitas lahan antara masyarakat dengan PTPN IV Kebun Timur Madina kembali mencuat. Pernyataan Manajer PTPN IV Kebun Timur Madina, Haris Fadillah Ritonga, pada April 2026 lalu terkait legalitas operasional perusahaan, dinilai masyarakat belum menjawab status perizinan lahan di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.

Hingga kini, sekitar 763 hektare lahan masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit dilaporkan masih dikuasai oleh perusahaan plat merah tersebut. Padahal, lahan di area Desa Batahan IV dan Desa Kampung Kapas I disebut telah memiliki sertifikat atas nama masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai konflik agraria ini belum menemukan titik terang. Mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan penjelasan terbuka guna menghindari polemik berkepanjangan.

“Masyarakat mempertanyakan dasar legalitas perusahaan. Jika memang sudah mengantongi izin, apa dasarnya? Mengingat masih ada klaim dan sengketa lahan yang belum tuntas sejak lama,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (23/06/2026).

Berdasarkan penelusuran sejarah, lahan TSM Bukit Langit di Desa Batahan I mulai dibuka warga sekitar tahun 1993. Menurut keterangan warga, saat itu mereka telah menanami lahan tersebut sebelum akhirnya diambil alih oleh pihak perusahaan.

Sumber menyebutkan bahwa pada tahun 1993, masyarakat telah mengajukan permohonan legalitas kepemilikan. Bahkan, BPN saat itu dikabarkan sempat memfasilitasi pembuatan batas, peta kadastral, hingga rancangan kapling lahan untuk masyarakat.

Kini, masyarakat menuntut transparansi mengenai tiga poin utama:

  1. Keabsahan izin operasional perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Dasar penerbitan izin di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
  3. Kejelasan jenis izin yang dimiliki, mengingat status Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut masih dipertanyakan.

Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, HGU merupakan dasar legalitas penguasaan tanah negara untuk perkebunan. Namun, prosesnya harus melalui tahapan izin prinsip dan izin lokasi yang memiliki batas waktu tertentu.

Masyarakat berharap pihak PTPN IV, BPN, dan Pemda Madina dapat memberikan klarifikasi resmi guna mencegah konflik sosial di Kecamatan Batahan. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. (MO)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular