Garisdata.com | LABUHANBATU – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan kasus selama periode 13 Mei 2026 s/d 22 Mei 2026, berhasil diungkap sebanyak 31 laporan polisi dengan mengamankan 37 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:
▪️ Sabu seberat 221,19 gram
▪️ Pil ekstasi sebanyak 21 butir
▪️ Uang tunai Rp 5.067.000
▪️ 16 unit sepeda motor
▪️ 24 unit handphone
Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Mari bersama wujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Laporkan segala bentuk tindak pidana melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu.
“Narkoba Merusak Diri, Keluarga dan Bangsa. Say No To Drugs!” (SN)



