Mandailing Natal | Garisdata.com — Aliansi Mahasiswa bersama masyarakat Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak PT Riski Fajar Adi Putra (RFAP) terkait pengelolaan plasma masyarakat yang dinilai belum berjalan secara transparan dan terbuka.
Koordinator aksi, Adek Saputra dan Ahmad Afandi NST, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan adanya keterbukaan penuh dari pihak perusahaan terkait seluruh pengelolaan plasma agar tidak terus menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat Desa Muara Bangko.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada pihak perusahaan, masyarakat mengajukan beberapa poin tuntutan, di antaranya:
Mendesak PT RFAP membuka seluruh data pengelolaan plasma secara transparan kepada masyarakat.
Meminta dilakukan pengukuran ulang lahan inti dan plasma secara terbuka dengan melibatkan masyarakat serta instansi terkait.
Mendesak perusahaan memaparkan secara rinci data hutang plasma, mulai dari asal-usul, penggunaan, hingga mekanisme perhitungannya.
Meminta keterbukaan terkait hasil produksi dan pembagian keuntungan plasma agar hak-hak masyarakat dapat diketahui secara jelas dan transparan.
Mendesak evaluasi terhadap pihak-pihak pengelola perusahaan yang dianggap merugikan masyarakat.
Meminta pembagian hasil plasma dilakukan satu kali dalam sebulan guna membantu kebutuhan ekonomi masyarakat Desa Muara Bangko.
Mendesak pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas, izin usaha, serta seluruh aktivitas perusahaan yang dinilai kurang transparan kepada masyarakat.
Menjelang rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada Kamis (21/05/2026), pihak perusahaan dan masyarakat akhirnya menggelar pertemuan yang menghasilkan kesepakatan bersama.
Dalam surat kesepakatan antara PT Riski Fajar Adi Putra dan masyarakat Desa Muara Bangko, pihak perusahaan menyatakan siap memberikan jawaban atas seluruh tuntutan masyarakat pada Senin, 25 Mei 2026, bertempat di Desa Muara Bangko.
Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa apabila tuntutan dan hasil kesepakatan tidak dijalankan, maka masyarakat menyatakan akan mengambil sikap tegas terhadap operasional PT Riski Fajar Adi Putra.
Surat kesepakatan itu turut diketahui oleh tokoh adat, kelompok tani, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta koordinator aksi, Adek Saputra dan Ahmad Afandi NST.
(TIM/HPL)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA



