Way Kanan Lampung – Diminta kepada Kejari dan Inspektorat kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan mendalam, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) RAUDLATUL MUTA ALLIMIN Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung
Diduga kuat oknum kepala Yayasan Pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM RAUDLATUL MUTA ALLIMIN Telah melakukan berbagai macam- macam penyimpangan dan Penyelewengan dalam pengelolaan anggaran BOP, PIP, serta Bos Kinerja
Besarnya anggaran yang telah di terima oleh oknum kepala yayasan pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM RAUDLATUL MUTA ALLIMIN, Tahun 2025 Paket A.(.) Paket B.(.) Paket C. 3 siswa, dengan dana bantuan BOP sebesar Rp.5400.000. dengan totol dana bantuan BOP tahun 2025 yang diterima sebesar Rp.5400.000( Lima juta empat ratus ribu rupiah ) Belom tahun-tahun berikut dan sebelumnya,
Tak hanya itu, tahun 2026 Kepala RAUDLATUL MUTA ALLIMIN, Juga menerima dana bantuan operasional bos Kinerja sebesar 45.000.000 ( empat puluh lima juta rupiah), namun Investigasi time media dilapangan, Kepala PKBM RAUDLATUL MUTA ALLIMIN, Sampai saat ini belom melakukan kegiatan apapun terkait dalam pelaksanan dana bantuan Afirmasi atau bos Kinerja tahun 2026,
Diduga kuat dana bantuan tersebut akan dipergunakan untuk keperluan pribadi. Warga setempat juga mengatakan , yang sesungguhnya PKBM RAUDLATUL MUTA ALLIMIN, tidak beroperasi sebagaimana mestinya, warga tidak pernah meliat adanya kegiatan belajar mengajar di PKBM tersebut.
Diduga kuat oknum kepala yayasan pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) RAUDLATUL MUTA ALLIMIN telah melakukan indikasi seperti
1. Siswa Fiktif,,, Diduga Mencantumkan daftar siswa yang tidak pernah ada atau tidak mengikuti pembelajaran untuk mendapatkan bantuan dana BOP.
2. Tutor/Pengajar Fiktif: Diduga Membuat data tenaga pendidik palsu agar anggaran honor dapat dicairkan.
3. Pemotongan Honor, Diduga Memotong gaji asli tutor yang bekerja di PKBM.
4. Pembelajaran Fiktif, Diduga Melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
5. Pemalsuan Nota/Laporan: Diduga menggunakan nota atau kwitansi palsu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana.
Time media akan terus melakukan investigasi mendalam terkait indikasi penyalah gunaan wewenang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi pada satuan pendidikan pusat kegiatan belajar masyarakat(PKBM) RAUDLATUL MUTA ALLIMIN Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung
Time media juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan Dan Inspektorat kabupaten Way Kanan,untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tersebut, time awak media juga berkomitmen akan terus melakukan kontrol sosial penuh terkait dana anggaran yang sudah di kucurkan pemerintah di PKBM RAUDLATUL MUTA ALLIMIN Way Kanan, jika nanti ditemukan indikasi yang merugikan keuangan negara, maka segera akan dilaporkan kepada Kejari Way Kanan.
Sampai berita ini ditayangkan oknum kepala PKBM RAUDLATUL MUTA ALLIMIN Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung tidak dapat dikonfirmasi, Berita ini akan terus di publikasikan dengan hasil perkembangan dari investigasi berikutnya, BERSAMBUNG
Time



