BerandaBeritaSatresnarkoba Polres Sergai Musnahkan 100 Gram Sabu Dan Ekstasi, Hasil Penangkapan Jaringan...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Satresnarkoba Polres Sergai Musnahkan 100 Gram Sabu Dan Ekstasi, Hasil Penangkapan Jaringan Percut Sei Tuan

Garisdata.com | Sergai – Satres Narkoba Polres Sergai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba asal Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang, dan mengamankan seorang terduga tersangka berinisial MY (57).

Dari tangan tersangka, Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 100,30 gr, 19 butir pil ekstasi warna oranye beserta serbuk diduga ekstasi dengan berat netto 6,36 gr, serta satu unit HP merk Realme.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang perempuan berinisial M yang sebelumnya diamankan dalam kasus peredaran pil ekstasi.

“Dari hasil pemeriksaan dilakukan pengembangan kepada MY, lalu personel melakukan undercover buy di wilayah Percut Sei Tuan,” ujar Kasatres Narkoba di Aula Polres Sergai, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, tersangka diamankan melalui taktik Undercover Buy dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada 28 April 2026 sekitar pukul 01.20 WIB.

“Pada saat penggerebekan ditemukan sabu-sabu seberat 100,30 gr dan ekstasi netto 6,36 gr. Barang bukti langsung diamankan bersama tersangka,” katanya.

Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial U yang berdomisili di Kec. Percut Sei Tuan. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan blender listrik berisi air. Setelah hancur dan bercampur air, larutan narkotika dibuang ke dalam lubang lalu ditutup menggunakan tanah.

Pemusnahan barang bukti turut melibatkan Laboratorium Forensik Polda Sumut, pihak kejaksaan, pengadilan, serta BNN guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan transparan. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular