BerandaBeritaKanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Enam Ranperbup Kabupaten Tapanuli Tengah
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Enam Ranperbup Kabupaten Tapanuli Tengah

Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap 6 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Senin (25/05/2026). Kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sumut dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung terwujudnya regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan implementatif.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Rudianto Lumbantobing, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ferry Ferdiansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah Lisnawati Panjaitan, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Ali Marwan Hsb, jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara. Dalam sambutannya, Rudianto Lumbantobing menyampaikan harapan agar setiap produk hukum daerah yang disusun terlebih dahulu melalui proses harmonisasi sehingga memperoleh legitimasi dan kekuatan hukum yang optimal. Menurutnya, harmonisasi juga menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan daerah tepat sasaran dan mampu mendorong pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ferry Ferdiansyah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian penting dalam menjaga validitas dan legalitas setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumut turut memastikan agar setiap rancangan peraturan tidak menimbulkan disharmoni baik dari sisi substansi maupun hierarki peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung agenda reformasi regulasi nasional.

Dalam pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkum Sumut memberikan sejumlah masukan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Tapanuli Tengah mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Rancangan Peraturan Bupati tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Masukan yang diberikan mencakup penyesuaian dasar hukum, teknis penyusunan norma, ketepatan penggunaan frasa, serta penyempurnaan teknik penulisan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan juga dilakukan terhadap tiga rancangan lainnya, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas, Rancangan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas. Dalam kesempatan tersebut, tim perancang memberikan saran terkait penyempurnaan konsiderans, dasar hukum, rumusan norma, ketentuan umum, hingga penyesuaian pada bagian penutup dan perintah pengundangan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat diterima sebagai bahan penyempurnaan terhadap keenam Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, tertib, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai tahapan yang berlaku.

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular