BerandaBeritaDaerahSATMA AMPI Desak Polisi Usut Dugaan Pekerja Tambang Ilegal Tewas di Panabari
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

SATMA AMPI Desak Polisi Usut Dugaan Pekerja Tambang Ilegal Tewas di Panabari

MANDAILING NATAL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menuai sorotan. Seorang pria asal Kecamatan Siabu, Madina, dilaporkan tewas saat bekerja di kawasan pertambangan Panabari. Pihak aparat penegak hukum (APH) kini didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh. Ia meminta kepolisian tidak mengabaikan informasi ini dan segera turun ke lapangan guna memverifikasi kronologi serta penyebab pasti kematian korban.

“Kami meminta Kapolsek Batang Angkola bersama jajaran segera memeriksa lokasi. Jangan sampai ada kecelakaan kerja atau korban jiwa di tambang ilegal yang luput dari pemeriksaan serius,” ujar Saleh kepada wartawan.

Simpang Siur Penyebab Kematian
Informasi mengenai kematian korban awalnya disampaikan oleh rekan kerja korban, Syawaluddin. Warga Desa Hutabaringin ini menyebutkan bahwa korban merupakan mitra kerjanya di kawasan tambang Panabari.

Menurut keterangan yang diterima pihak keluarga, awalnya korban dikabarkan meninggal akibat sakit di Padangsidimpuan. Namun, muncul informasi susulan yang mengindikasikan korban diduga kuat tewas akibat tertimpa material longsor di area pertambangan.

Jenazah korban telah dibawa ke rumah duka di Jorong Air Balam, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Jasad korban kini telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya pemakaman tersebut diduga ditanggung oleh pemilik alat berat yang beroperasi di lokasi.

SATMA AMPI Madina mendesak kepolisian untuk segera memastikan beberapa poin krusial, meliputi:

  • Identitas resmi korban serta waktu detail kejadian.
  • Penyebab pasti kematian melalui jalur pemeriksaan medis atau forensik.
  • Status perizinan operasional dan kepemilikan alat berat di lokasi tambang Panabari.
  • Pihak pengelola yang bertanggung jawab penuh atas aktivitas penambangan tersebut.

Saleh menambahkan, jika terbukti ada aktivitas penambangan ilegal, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pemeriksaan harus objektif dan transparan. Jika ada unsur pidana, jangan hanya pekerja lapangan yang diperiksa, tetapi aktor intelektual atau pemilik modal yang mengendalikan kegiatan tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Saleh.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil verifikasi dan keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat.***

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular