BerandaBeritaSat Resnarkoba Polres Labuhan Batu Meringkus Seorang Pengedar Sabu Dan Ekstasi
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Sat Resnarkoba Polres Labuhan Batu Meringkus Seorang Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Garisdata.com | LABUHANBATU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Pria muda itu diringkus di kawasan Perumahan Puri Kampung Baru, Kelurahan Kartini, dengan barang bukti pil ekstasi 20,5 butir dan sebungkus sabu.

Penangkapan dipimpin Kanit II Ipda R. Situngkir, bersama tim operasional yang melibatkan Aipda NC Gulo, Brigadir F Wira Sukma dan Brigadir Hardiansyah P Siregar, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan perumahan tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto mengatakan, dalam operasi itu, tim membekuk MAL alias Pari alias Heri (21), penduduk Lingkungan Parlayuan II, Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, namun diduga tidak mendukung program pemerintah memberantas Narkoba, dan terlibat dalam peredaran ekstasi dan sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika, yaitu 10 butir pil ekstasi merek Supermen warna biru seberat 3,75 gram, 10 butir pil ekstasi merek Gorila pink seberat 3,87 gram, satu plastik klip berisi pecahan ekstasi merek Gorila pink seberat 0,37 gram serta satu bungkus (plastik klip) transparan berisi sabu seberat 0,63 gram,” Ucapnya (17/5/2026).

Tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit sepeda motor (TVS tanpa pelat nomor polisi dan Scoopy putih BK 3717 YBU) 2 unit Handphone Vivo (warna ungu dan biru), tambahnya.

Seluruh barang bukti disita penyidik untuk kepentingan penyidikan.”Dari hasil pemeriksaan awal, Heri mengakui seluruh narkotika tersebut miliknya yang akan diedarkan atau dijual kembali. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria bernama Ari alias Bocel, warga Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” Tegasnya. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular