Garisdata.com. Serdang Bedagai – Personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berinisial B (40), warga Dusun II Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli di Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Kasi Humas Polres Sergai, Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, operasi penangkapan dipimpin Kanit II Satres Narkoba Anggiat Sidabutar bersama tim opsnal.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sembilan bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,12 gram, satu unit ponsel android, alat hisap sabu atau bong, pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, satu jarum suntik, serta uang tunai Rp155 ribu.
“Petugas berpura-pura menjadi pembeli lalu langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah sabu miliknya,” ujar Bringin Jaya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang disebut merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku mengaku membeli dua gram sabu seharga Rp600 ribu dari pria tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (SN)



