BerandaBeritaDua Bulan Pasca-Survei, Janji TPA Batahan Masih Sebatas Wacana di Atas Tumpukan...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Dua Bulan Pasca-Survei, Janji TPA Batahan Masih Sebatas Wacana di Atas Tumpukan Sampah

Mandailing Natal, Garisdata.com – Harapan warga Kecamatan Batahan untuk lepas dari jerat krisis sampah nampaknya masih harus tertahan di balik meja birokrasi. Hingga memasuki pekan kedua Mei 2026, janji percepatan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sempat diembuskan pemerintah kecamatan belum menampakkan tanda-tanda eksekusi fisik. Minggu,(10/05/2026)

Pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan sampah rumah tangga masih menggunung di sejumlah titik strategis, menciptakan pemandangan kumuh dan bau menyengat yang mengancam kesehatan warga. Padahal, pada 31 Maret 2026 lalu, Camat Batahan, Sukiman, SE., telah melakukan survei lokasi dan berjanji akan memprioritaskan penyediaan lahan resmi.

Keterlambatan ini memicu reaksi keras dari Kurnia Putra Gardana, penggiat lingkungan yang terus mengawal isu ini. Menurutnya, langkah seremonial seperti survei tanpa kelanjutan konkret hanya akan mencederai kepercayaan publik.

“Masyarakat Batahan sudah cukup bersabar dengan janji-janji prosedural. Saat ini yang dibutuhkan bukan lagi simbol ‘gerak cepat’ di depan kamera, tapi kepastian anggaran dan tenggat waktu pembangunan yang jelas,” ujar Kurnia saat dihubungi.

Guna mencari kejelasan, Kurnia dikabarkan tengah bertolak ke Panyabungan untuk melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mandailing Natal. Langkah ini diambil menyusul nihilnya informasi perkembangan progres lahan TPA di tingkat kecamatan.

Upaya redaksi untuk meminta klarifikasi terkait kendala pembangunan TPA ini menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, nomor seluler Camat Batahan (0821-14XX-XX01) terpantau tidak aktif. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hanya menunjukkan status tidak terkirim (centang satu).Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi akan terus berupaya melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, guna memberikan ruang hak jawab dan memastikan informasi yang berimbang bagi masyarakat.

Warga berharap pemerintah tidak menutup mata atas kondisi ini. Tanpa adanya lahan TPA yang legal dan terkelola, pola pembuangan sampah liar akan terus terjadi, yang pada jangka panjang berpotensi mencemari sumber air warga dan merusak ekosistem lokal di Kecamatan Batahan. (**)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular