BerandaBeritaJawa BaratFPII Majalengka Sampaikan Aspirasi soal DBH Migas ke DPRD, Persoalkan Aturan yang...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

FPII Majalengka Sampaikan Aspirasi soal DBH Migas ke DPRD, Persoalkan Aturan yang Diklaim Belum Dijelaskan Secara Jelas

MAJALENGKA, GarisData.com – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Kabupaten Majalengka mengadakan audiensi terkait pengelolaan dan pembagian Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Alam (DBH Migas) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pada tanggal 13 Mei 2026.

Audiensi ini diadakan setelah FPII telah mengajukan permohonan pertemuan lebih dari sebulan sebelumnya dan mengirimkan surat undangan kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Majalengka. Sayangnya, pihak Bupati tidak hadir serta tidak mengirimkan perwakilan apapun dalam pertemuan tersebut.

Aspirasi yang dibawa FPII merupakan tuntutan dari 19 kepala desa dari tiga kecamatan, yaitu Sumberjaya, Ligung, dan Kertajati, yang berstatus sebagai desa penghasil maupun penyangga sumber daya migas. Inti dari penyampaian tersebut adalah permohonan agar pengelolaan DBH Migas dilakukan secara adil, transparan, serta mekanisme pembagiannya dijelaskan secara rinci dan jelas kepada pihak terkait maupun masyarakat.

Acara dibuka oleh Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim R. Pamungkas, dilanjutkan dengan penyampaian pengenalan dan tujuan audiensi oleh Wakil Ketua FPII yang bertindak sebagai sub moderator. Kemudian, Ketua FPII Drs. Asep Firmansyah memaparkan materi secara mendalam dan tegas mengenai hal yang diperjuangkan, didukung oleh Dewan Penasihat U. Mulya Rusmawi.

Dalam penyampaiannya, pihak FPII merujuk pada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 13 Tahun 2010 yang menjadi pedoman pembagian DBH Migas sebelum tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, sebesar 4% dari dana bagi hasil migas dialokasikan untuk desa penghasil dan penyangga, dengan rincian 65% untuk desa penghasil yang masih aktif memproduksi migas, 20% untuk desa yang memiliki sumur minyak yang sudah tidak beroperasi, serta 15% untuk desa penyangga.

Namun, pihak yang hadir dari instansi terkait mengklaim bahwa peraturan bupati tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini memicu pertanyaan tajam dari pihak FPII. Ketua FPII Asep Firmansyah menyatakan keheranannya, “Jika benar peraturan bupati yang kami bawa sudah tidak berlaku, mengapa tidak ada pengumuman resmi maupun sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait? Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga saat ini, Kabupaten Majalengka masih memperoleh pendapatan dari DBH Migas sebesar 7,2 miliar rupiah. Hal ini menimbulkan kesan adanya manipulasi data atau aturan yang belum diumumkan secara resmi.”

Menanggapi hal tersebut, Dasim R. Pamungkas selaku wakil rakyat menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. “Sebagai wakil rakyat yang melayani kepentingan masyarakat, kami akan memfasilitasi proses ini dengan baik. Namun, penyelesaian masalah ini tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu pertemuan. Kami berjanji akan melakukan langkah-langkah yang lebih menyeluruh ke depannya, termasuk mengundang pihak-pihak terkait lainnya dan jika memungkinkan, akan meminta kehadiran Bupati untuk membahas isu ini secara langsung,” ujarnya.

Meskipun telah dilakukan pertukaran pendapat dan penyampaian aspirasi, proses audiensi berlangsung dengan waktu yang terasa tergesa-gesa. Kondisi ini menimbulkan kesan kurang memadai dan membuat sebagian besar pengurus FPII yang hadir merasa kecewa dengan jalannya pertemuan tersebut.*** (ASWAN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular