Lampung Tengah – Fakta yang mengejutkan masyarakat dan publik, Lagi-lagi praktik permainan anggaran dana Bantuan Operasional penyelenggara (BOP) Diduga banyak yang di pergunakan oknum kepala Pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM Mandiri, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Untuk kepentingan pribadi,
Diduga kuat oknum kepala yayasan pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM Mandiri, telah melakukan berbagai praktik mark-up dan penggelembungan siswa, bahkan terindikasi fiktif kan pembayaran guru honor, serta pada beberapa item kegiatan program sekolah hanya jalan ditempat,
Pantauan awak media dilapangan menurut keterangan masyarakat setempat, Pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM Mandiri yang terletak di jln Raya Reno Basuki 3 Kecamatan Rumbia Lampung Tengah tidak pernah ber oprasi sebagai mana mestinya, serta masyarakat setempat tidak pernah meliat adanya kegiatan belajar mengajar di PKBM tersebut, Jika siswa nya mencapai ratusan hal mustahil kami tidak meliat adanya kegiatan belajar mengajar,” ujar warga
Masyarakat setempat juga menduga PKBM Mandiri hanya dijadikan oknum kepala yayasan PKBM untuk wadah tempat ladang korupsi, Masyarakat setempat meminta kepada BPK perwakilan provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, agar dapat melakukan Audit menyeluruh terkait pengunaan dana B O P, Selama Ali menjabat selaku kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Mandiri, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
Hasil Investigasi Time media dilapangan, Diduga Kuat kepala yayasan pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM Mandiri, telah melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana BOP, antaran lain seperti
1. Siswa Fiktif,,, Diduga Mencantumkan daftar siswa yang tidak pernah ada atau tidak mengikuti pembelajaran untuk mendapatkan bantuan dana BOP.
2. Tutor/Pengajar Fiktif: Diduga Membuat data tenaga pendidik palsu agar anggaran honor dapat dicairkan.
3. Pemotongan Honor, Diduga Memotong gaji asli tutor yang bekerja di PKBM.
4. Pembelajaran Fiktif, Diduga Melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
5. Pemalsuan Nota/Laporan: Diduga menggunakan nota atau kwitansi palsu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana.
6. Pungutan: Diduga Melakukan Pungutan saat siswa pengambilan ijasah.
7. Pengelapan: Diduga telah melakukan pengelapan dana bantuan indonesia pintar. Yang dicairkan secara kolektif oleh kepala PKBM.
Untuk menanggapi dan menyikapi hal tersebut, tentu ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Pendidikan dan Inspektorat Lampung Tengah, Untuk melakukan penyelidikan mendalam, agar tata kelola bantuan negara bisa berjalan dengan efektif, efesien, akuntabel, karena tindakan yang merugikan keuangan negara seperti
Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001), yang menyatakan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dapat dipidana, ancaman pidana untuk pelanggaran ini dapat mencapai seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum agar bisa menunjukan keseriusan untuk mengungkap adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Sampai berita ini di terbitkan Ali selaku Kepala PKBM Mandiri tidak dapat di konfirmasi, berita ini akan diterbitkan secara bergulir sampai APH menuntaskan kasus ini sampai tuntas, (Time/red)



