PADANG, Garisdata.com — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, mengapresiasi kinerja Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar dalam pembangunan ruas Jalan Bukit Kandung di Kabupaten Solok. Di sisi lain, ia mengecam keras tindakan oknum tak bertanggung jawab yang dinilai kerap mencari-cari celah dan mengganggu proses pembangunan daerah.
Proyek peningkatan jalan strategis yang menelan anggaran sebesar Rp9.613.377.000,00 ini digarap oleh kontraktor pelaksana PT Aska Beton Utama, dengan konsultan supervisi PT EXXO Gamindo Perkasa KSO PT Arci Pratama Konsultan. Akses yang dulunya sulit dilalui, kini berubah menjadi mulus dan memberikan kenyamanan mobilitas bagi warga setempat.
“Dulu jalan ini sulit dilalui. Sekarang jalannya mulus, bersih, nyaman, bahkan menjadi salah satu lokasi favorit masyarakat saat sore hari karena panorama perbukitannya sangat indah,” ungkap Roni pada Rabu (20/5/2026).
Menanggapi adanya kerusakan di beberapa titik yang sempat terban akibat curah hujan ekstrem di Kabupaten Solok beberapa waktu lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 BPJN Sumbar, Zulfikar Kurniawan, memastikan bahwa kondisi tersebut sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab rekanan.
“Masih ada masa pemeliharaan selama satu tahun. Kami sudah meminta rekanan segera melakukan perbaikan,” tegas Zulfikar,
mengingat proyek dengan tanggal kontrak 25 November 2025 tersebut masih dalam proses serah terima pekerjaan.
Terkait dinamika di lapangan, Roni sangat menyayangkan adanya manuver dari oknum tertentu yang berkedok wartawan. Ia menilai oknum tersebut sengaja mempublikasikan opini sepihak dan mencari-cari kesalahan proyek, padahal pekerjaan secara teknis masih dalam koridor masa pemeliharaan kontraktor.
Roni secara tegas mendorong aparat penegak hukum agar mengambil langkah preventif dan represif terhadap pihak-pihak yang mencoba menghambat pembangunan daerah. Menurutnya, kritisi harus dilandasi data objektif, bukan sekadar menggiring opini negatif.
“Kita mendorong pihak penegak hukum untuk menindak oknum yang mengaku wartawan dan mengganggu jalannya pembangunan daerah. Pembangunan untuk rakyat jangan dipelintir menjadi alat kepentingan pribadi,” pungkasnya. (**)



