MANDAILING NATAL | Garisdata.com – Dugaan rangkap jabatan di Desa Lubuk Apundung I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan. Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Zulfikar Ahmad, disebut masih aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus menjalankan tugas sebagai anggota BPD.
Kondisi tersebut menuai perhatian karena menyangkut persoalan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tertib administrasi pemerintahan desa, serta potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 26 huruf f mengatur mengenai larangan anggota BPD merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Persoalan ini disebut telah beberapa kali diingatkan oleh Ketua BPD Desa Lubuk Apundung I kepada yang bersangkutan agar memilih salah satu status. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga kini kedua status tersebut masih dijalankan.
Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Jika kondisi tersebut benar dan kedua status tetap dijalankan secara bersamaan, sejumlah persoalan berpotensi muncul.
Di antaranya, pembagian waktu dan fokus dalam menjalankan tugas sebagai PPPK maupun anggota BPD. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat BPD memiliki fungsi dalam membahas dan menyepakati kebijakan desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, rangkap status tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas, baik dalam menghadiri rapat BPD, menyerap aspirasi masyarakat maupun menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan dan pemerintahan desa.
Persoalan tersebut juga dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat apabila tidak segera mendapatkan penjelasan dan kepastian dari instansi yang berwenang.
Bupati Madina Diminta Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, Bupati Mandailing Natal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal diminta melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka terkait status tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika rangkap status tersebut diperbolehkan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi landasannya.
Sebaliknya, apabila berdasarkan ketentuan yang berlaku rangkap jabatan tersebut tidak diperbolehkan, maka pemerintah diminta mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk perhatian terhadap kepatuhan terhadap regulasi, tertib administrasi, efektivitas pemerintahan desa, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Masyarakat berharap aturan tidak hanya berhenti sebagai ketentuan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan secara adil dan tanpa pandang bulu.
(TIM)




