MANDAILING NATAL | Garisdata.com – Personel Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria, yakni AS (36) yang diduga sebagai pengedar, serta JP dan PN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, satu unit timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3,5 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H., terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Lobung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Lingga Bayu kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah bengkel yang disebut milik AS.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan AS bersama JP dan PN. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine terhadap AS, JP, dan PN menunjukkan hasil positif AMP dan MET.
Selanjutnya, ketiga pria tersebut dibawa ke Polres Mandailing Natal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan barang bukti narkotika yang diamankan, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Polisi menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung guna memastikan peran masing-masing pihak serta asal-usul barang bukti yang ditemukan.
(TIM)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA




