BerandaBeritaDaerahDIDUGA JADI TEMPAT PROSTITUSI, POLSEK LINGGABAYU TINDAK WARUNG DI RANTO BAEK
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

DIDUGA JADI TEMPAT PROSTITUSI, POLSEK LINGGABAYU TINDAK WARUNG DI RANTO BAEK

Garisdata.com | Mandailing Natal — Personel Polsek Linggabayu melakukan penindakan terhadap sebuah warung sekaligus rumah warga di Desa Hutabaringin, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, yang diduga kerap dijadikan tempat prostitusi dan penjualan minuman keras.

Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 00.40 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat desa setempat mengenai aktivitas yang meresahkan di lokasi tersebut.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Linggabayu IPTU Ilham P., S.H., M.H. Sebelum bergerak ke lokasi, Kapolsek terlebih dahulu memberikan arahan kepada personel dan menggelar doa bersama sebagai bentuk kesiapan dalam pelaksanaan tugas.

Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan pengepungan untuk mencegah penghuni maupun tamu meninggalkan tempat tersebut. Kapolsek kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Hutabaringin untuk hadir dan mendampingi proses penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat kamar tidur yang diduga digunakan sebagai tempat bagi para tamu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dalam penindakan tersebut, petugas mendapati dua pasangan yang bukan suami istri berada di dalam dua kamar dalam kondisi tidur, satu orang perempuan berada di dalam kamar, serta tiga orang laki-laki berada di bagian warung sedang bermain gim.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang dari lokasi, di antaranya 4 botol Bir Bintang kosong, 17 botol Anggur Merah kosong, 3 botol Anggur Merah berisi, 9 unit telepon seluler, serta 4 unit sepeda motor milik para tamu.

Pemilik dan pengelola warung beserta sejumlah tamu kemudian dibawa ke Mako Polsek Linggabayu bersama barang-barang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kapolsek Linggabayu menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi dan penjualan minuman keras yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan.

“Penindakan ini merupakan bentuk respons Polri terhadap laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar IPTU Ilham P., S.H., M.H.

Kegiatan penindakan selesai sekitar pukul 01.30 WIB. Seluruh pihak yang diamankan beserta barang-barang terkait selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Linggabayu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Linggabayu menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi kamtibmas serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait penyakit masyarakat dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban di wilayah hukum Polsek Linggabayu.(Tim/***)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular