Garisdata.com| SERGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), yang di komandoi Kasat Narkoba, AKP Erikson David S.H, berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu – Sabu, berinisial US alias U (48), di kediamannya di Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/5/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan U, tetapi juga meringkus rekannya berinisial A (49), seorang sopir yang sedang berada di lokasi dan kuat dugaan hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama tersangka utama.
Kanit I Satuan Resnarkoba Polres Sergai Ipda Budi, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan intensif terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
“Personel di lapangan menerima informasi akurat mengenai aktivitas tersangka US yang kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat tersangka dan langsung melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kediaman tersangka,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Dijelaskannya, saat penangkapan, petugas sempat melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka dengan didampingi perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, Dua helai plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, Satu potong kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram, Alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, serta dua unit ponsel genggam dan uang tunai hasil penjualan Rp60.000.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku benar mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial J.Kemudian kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses seelanjutnya, Tegas nya.



