BerandaBeritaKejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas 8 Pimpinan Bank Pada Kasus Korupsi...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas 8 Pimpinan Bank Pada Kasus Korupsi PT Sritex

Garisdata.com| JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas delapan petinggi bank di kasus korupsi PT Sri Isman Rejeki (Sritex).

 

Hal ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) masih berkeyakinan jika para terdakwa turut serta dalam kasus korupsi itu.

 

“Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

 

Kasasi ini masih bisa dilakukan karena penyidikan hingga persidangan kasus tersebut masih menggunakan aturan KUHP yang lama.

 

“Dan perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama,” kata dia.

 

Menurut Anang, penyidik menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka, salah satunya karena tidak adanya kehati-hatian dalam pemberian kredit.

 

Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.Berbeda dengan petinggi Sritex, delapan dari sembilan terdakwa dari pihak perbankan justru dinyatakan tidak terbukti memiliki niat jahat dan tak terlibat dalam tindakan yang berdampak pada kerugian negara.

 

Seperti diketahui, dilansir dari Tribun Jateng.com, Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno akhirnya divonis bebas murni dalam sidang putusan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026) malam.

 

Dalam perkara ini, Supriyatno dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap merugikan negara Rp 502 miliar akibat fasilitas pemberian Supply Chain Financing (SCF) dari Bank Jateng ke Sritex.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon tak menemukan mens rea dan perbuatan melawan hukum pada Supriyatno di balik kebijakan pemberian SCF tersebut.

 

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika. Dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya,” tegas Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

 

Majelis hakim menilai, Supriyatno sama sekali tidak terbukti mengintervensi tim analis aupun menekan Divisi Kepatuhan demi memuluskan kredit PT Sritex.

 

Fakta tersaji bahwa proses pengajuan kredit telah melalui tahapan analisis yang sesuai prosedur.

 

Hakim menegaskan bahwa kegagalan bayar yang dialami PT Sritex adalah dampak dari rekayasa laporan keuangan yang terencana, merupakan sebuah variabel di luar kendali terdakwa.

 

“Kondisi tersebut bukan tanggung jawab terdakwa,” ujar hakim mematahkan segala tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.

 

Putusan serupa juga dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang divonis bebas.

 

Majelis hakim menyatakan Yuddy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa.

 

Padahal sebelumnya Yuddy dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Hakim menilai proses pemberian kredit yang dilakukan Yuddy telah sesuai prosedur dan tidak terbukti mengandung unsur pidana.

 

Sama seperti dua terdakwa diatas, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata juga divonis bebas dalam perkara ini.

 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, Dicky tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit kepada Sritex.

 

Hakim menilai proses pemberian kredit dilakukan berdasarkan analisis berjenjang dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.

 

Majelis juga tidak menemukan adanya kepentingan pribadi, intervensi, maupun persekongkolan dalam pengambilan keputusan kredit tersebut.

 

Hakim bahkan menegaskan Dicky tidak mengetahui adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan pihak Sritex.

 

“Dengan demikian, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ucap hakim.

 

Tak hanya dibebaskan, majelis juga memerintahkan pemulihan hak-hak Dicky dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular