Garisdata.com| Tapanuli Selatan – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara, Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tapsel yang dipimpin Ipda Ansor Harahap mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak subsidi jenis solar secara tidak sesuai ketentuan.
Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan, pengamanan itu dilakukan pada Kamis, (14/5/2026), malam, di Jalan Lintas Langgapayung-Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisal JH (53) warga Kecamatan Portiba, Padang Lawas Utara yang diduga sedang mengangkut BBM subsidi jenis solar menggunakan mobil L300 tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan, Personel kita menemukan sekitar 900 liter solar subsidi yang berada di dalam baby tank di atas bak mobil,” jelas IPTU B.D. Sitorus.
Usai pemeriksaan di lokasi, petugas membawa pengemudi, kendaraan, serta barang bukti BBM subsidi tersebut ke Mako Polres Tapanuli Selatan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
IPTU B.D. Sitorus mengatakan, penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada temuan di lapangan. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Semua akan didalami berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti. Penyidik akan memeriksa pengemudi, pihak SPBU terkait, serta berkoordinasi dengan instansi berwenang,” terangnya.
Menurut Kasatreskrim, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Metrologi Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memastikan volume BBM jenis solar yang diamankan. Selain itu, pemeriksaan terhadap ahli dari BPH Migas juga akan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara. (SN)



