Mandailing Natal | Garisdata.com – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026, jajaran Polres Madina berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal dan tindak pidana narkotika dengan total 23 tersangka yang diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula Polres Madina, Kamis (13/8/2026).
Dalam pemaparan tersebut, Kapolres didampingi jajaran Satuan Reserse Kriminal yang diwakili Kanit PPA Budi Harahap, S.H., serta Kasat Resnarkoba Polres Madina AKP Said Rum Padilla Harahap.
11 Kasus Kriminal, 14 Tersangka
Dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi berhasil mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka.
Kasus yang berhasil ditangani cukup beragam, mulai dari tindak pidana terhadap perempuan dan anak, seperti persetubuhan dan pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perjudian, pornografi, hingga penggelapan.
Dari sejumlah kasus tersebut, perkara persetubuhan terhadap anak menjadi salah satu yang paling menonjol. Polisi mengungkap dua laporan dengan empat tersangka dalam perkara tersebut.
14 Kasus Narkotika, 9 Tersangka Diamankan
Sementara itu, dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Madina mengungkap 14 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika.
Rinciannya, sebanyak sembilan kasus diungkap sepanjang Juli dan lima kasus lainnya pada Agustus 2026. Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar maupun kurir narkotika.
Barang bukti yang diamankan juga cukup besar. Polisi menyita sabu seberat 6,33 gram dan ganja dengan berat mencapai 48.563,2 gram atau sekitar 48,5 kilogram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat, telepon seluler, alat hisap, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Diperkirakan Selamatkan 97 Ribu Jiwa
Kapolres Madina menegaskan bahwa rangkaian pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Madina dalam menekan angka kriminalitas sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Mandailing Natal.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik tindak pidana umum maupun peredaran narkotika,” tegas AKBP Bagus Priandy.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, pihak kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 97.423 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam memerangi kejahatan, khususnya peredaran narkotika, dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa bersama-sama menekan peredaran narkoba dan angka kriminalitas di daerah ini,” pungkasnya.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Polres Madina terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda di Mandailing Natal.
(TIM/HPL)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA




