Mandailing Natal | Garisdata.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina mengamankan seorang pria berinisial TAL (21) dalam kegiatan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (21/10/2026) malam.
Pria tersebut diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas Satresnarkoba Polres Madina melakukan penyelidikan hingga melaksanakan teknik undercover buy atau pembelian terselubung. Dalam kegiatan itu, petugas kemudian mengamankan TAL beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,37 gram, satu bungkus plastik klip sedang kosong, satu buah kaca pirex, satu buah jarum, serta uang tunai sebesar Rp266.000.
Seluruh barang tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet merek Classic berwarna hitam.
Berdasarkan keterangan dalam rilis yang diterima, total berat bruto sabu yang diamankan disebut mencapai 0,51 gram. Namun, rincian berat tersebut perlu dikonfirmasi kembali karena barang bukti yang disebutkan secara terperinci hanya mencantumkan satu kemasan sabu dengan berat bruto 0,37 gram.
Selanjutnya, TAL dibawa ke Markas Komando (Mako) Satresnarkoba Polres Madina untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Polisi Bersama Masyarakat, Berantas Narkoba demi Madina yang Aman dan Bersih dari Narkotika.
(TIM/HL)




