Mandailing Natal | Garisdata.com – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut didominasi perkara narkotika dan menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan dihadiri unsur Forkopimda serta aparat penegak hukum lainnya, di antaranya Satresnarkoba Polres Mandailing Natal, TNI, BNNK Mandailing Natal, Lapas Kelas IIB Panyabungan, dan jajaran Kejari Madina.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB/BB) Kejari Mandailing Natal, Hadi Nur, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” ujar Hadi Nur.
Ia menjelaskan, total terdapat 35 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Dari jumlah tersebut, 23 perkara merupakan tindak pidana narkotika yang mendominasi kegiatan pemusnahan kali ini.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 54.518,84 gram, sabu seberat 152,1 gram, serta pil seberat 1,09 gram.
Menurut Hadi Nur, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Mandailing Natal.
Selain perkara narkotika, Kejari Madina juga memusnahkan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana umum lainnya, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, perlindungan anak, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Sementara itu, dalam perkara tindak pidana khusus, terdapat satu kasus pelanggaran cukai dengan barang bukti berupa 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang turut dimusnahkan.
Hadi Nur menambahkan, sebagian terpidana dari perkara-perkara tersebut telah selesai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas, sedangkan sebagian lainnya masih menjalani pembinaan sesuai putusan pengadilan.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi penyalahgunaan,” pungkasnya.
(TIM/HPL)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA



