Garisdata.com. Sumatera Utara – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta pembayaran kurang salur bagi hasil pajak provinsi tahun 2024 dan 2025.
Penyaluran dana tersebut disampaikan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, saat memimpin rapat virtual dari Kantor Gubernur Sumut di Medan, Selasa (5/5/2026).
Bobby menjelaskan, total dana yang disalurkan terdiri dari Rp268 miliar bagi hasil pajak rokok dan Rp175 miliar pembayaran kurang salur tahun sebelumnya. Dana itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemerintah daerah.
Ia menegaskan Pemprov Sumut berkomitmen menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran kepada kabupaten/kota yang nilainya mencapai Rp3,31 triliun dan ditargetkan selesai pada tahun 2026 melalui tiga tahap penyaluran.
Dalam arahannya, Bobby juga mengingatkan para kepala daerah agar menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Menurutnya, tingginya pendapatan harus diimbangi dengan realisasi belanja agar manfaat anggaran dapat dirasakan masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi.
Selain itu, Pemprov Sumut berencana menerapkan metode baru dalam menentukan prioritas dukungan fiskal daerah. Penilaian nantinya tidak hanya berdasarkan angka makro, tetapi juga efektivitas program kerja pemerintah daerah.
Sebanyak 10 indikator akan menjadi acuan penilaian, di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat kemiskinan, hingga kualitas lingkungan hidup. Daerah yang dinilai aktif menghadirkan program berdampak positif disebut akan mendapat prioritas dukungan dari Pemprov Sumut. (SN)



