Batam, kepulauan Riau, garisdata.com – Upaya mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Batam tampaknya masih menghadapi jalan yang berliku. Meskipun LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) DPD Kota Batam telah memenangkan sebagian tuntutannya di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau, namun keputusan tersebut dirasakan belum sepenuhnya adil dan sesuai harapan. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk tetap melanjutkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 12/05-2026
Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, Haris, menceritakan bahwa proses ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sayangnya, tanggapan yang diberikan dirasakan belum maksimal dan kurang memenuhi hak publik. Setelah menempuh jalur keberatan kepada PPID Utama namun belum menemui titik terang, kasus ini pun dibawa ke Komisi Informasi Kepri.
“Kami sudah melalui lima kali persidangan di KI Kepri. Alhamdulillah, secara substansi kami dikabulkan sebagian dan dinyatakan menang, karena majelis memerintahkan agar sejumlah informasi yang kami minta diserahkan. Tentu ini sebuah kemajuan yang patut disyukuri,” ujar Haris dengan nada santun.
Namun di balik kabar baik tersebut, ada hal yang masih menjadi catatan penting bagi pihaknya. Masih terdapat sejumlah dokumen yang dinyatakan dikecualikan atau tidak boleh dibuka untuk publik. Padahal, menurut pengamatannya, penetapan pengecualian itu dilakukan tanpa melalui proses uji konsekuensi yang semestinya, sebagaimana diatur jelas dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Kami menghargai keputusan yang diambil, namun kami juga perlu mengingatkan kembali bahwa penutupan informasi sebaiknya didasari prosedur yang benar dan pertimbangan yang matang. Jangan sampai ada informasi yang tertutup hanya karena kebiasaan atau kenyamanan saja, padahal seharusnya menjadi milik publik,” tuturnya halus namun tegas.
Karena alasan itulah, pihaknya merasa perlu melanjutkan upaya hukum ke PTUN Tanjung Pinang demi mendapatkan kepastian hukum yang lebih utuh. Meski demikian, ada hal lain yang membuatnya sedikit mengelus dada dan berharap ke depannya bisa diperbaiki.
“Ada hal yang sedikit memberatkan dan kiranya bisa menjadi bahan perbaikan ke depan. Di tingkat Komisi Informasi, kami menggugat Pemerintah Kota Batam secara keseluruhan. Namun saat masuk ke PTUN, kami diminta menggugat satu per satu dinas terkait. Hal ini tentu menambah beban, baik dari segi tenaga maupun biaya pendaftaran. Rasanya mekanismenya masih terasa berbelit bagi masyarakat yang ingin ikut mengawasi pemerintahan,” ungkapnya.
Haris berharap, dengan disampaikannya hal ini, seluruh pihak dapat saling memahami. Keterbukaan informasi bukanlah untuk saling menyudutkan, melainkan jembatan agar pemerintahan berjalan semakin baik, bersih, dan dekat dengan hati masyarakat.
“Semoga ke depannya jalur untuk mendapatkan informasi semakin dipermudah, bukan dipersulit. Agar niat baik masyarakat untuk ikut membangun kota ini tidak terhalang oleh prosedur yang rumit,” pungkasnya menyentil dengan sopan. ( Tim)



